bakabar.com, JAKARTA – Tim Advokasi Solidaritas untuk Masyarakat Adat Bangkal mengatakan keluarga Gijik, korban tewas dalam bentrok maut Seruyan tak mendapatkan perlindungan LPSK.
Sebab LPSK masih terganjal tak mengantongi laporan polisi terkait kematian Gijik (35).
“LPSK menyatakan proses pemberian perlindungan belum bisa dilakukan karena tidak ada laporan polisi atas kematian almarhum Gijik,” kata Komisioner KontraS, Andre Yunus di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).
Baca Juga: Tim Advokasi Bakal Laporkan Penembakan Warga Seruyan ke Mabes Polri
Andre menyebut, saat ini tim berupaya mendapatkan perlindungan dari LPSK. Ia menyebut timnya telah menyampaikan laporan temuan investigasi dan mendata sejumlah saksi kunci pada peristiwa penembakan masyarakat pada 7 Oktober 2023.
“Tapi memang secara formil harus ada laporan kepolisian. Saya kira ini yang memang akan ditempuh,” ujarnya.
Baca Juga: Senjata dan Polisi yang Terlibat Bentrok Seruyan Mesti Diperiksa!
Menurutnya, laporan polisi atas kematian Gijik di Bangkal, Seruyan belum bisa didapat lantaran membutuhkan kesiapan dari keluarga korban.
“Keluarga korban yang kemudian belum menemukan waktu yang pas karena memang masih berduka, masih perlu istirahat,” kata Andre.
Kendati demikian, ia menyebut pihak keluarga menyatakan komitmen untuk meminta kepolisian untuk bertanggung jawab pada proses pemidanaan para terduga pelaku.
Baca Juga: Buntut Bentrok Seruyan, Pemerintah Didesak Cabut Izin PT HMBP
Di sisi lain, tim investigasi mengendus adanya upaya kriminalisasi kepada para saksi dalam insiden penembakan di Seruyan.
Pihak kepolisian daerah juga telah memanggil beberapa warga untuk dimintai keterangan terkait dengan tindak pidana melawan pejabat dan petugas yang sah, membawa senjata tajam dan penganiayaan. Sampai berita ini tayang, bakabar.com masih terus berupaya mengonfirmasi pihak LPSK.