bakabar.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan duduk persoalan pencabutan perlindungan terhadap Richard Elliezer (RE) atau Bharada E.
Tenaga Ahli LPSK Syahrial M Wiryawan menjelaskan bahwa keputusan itu, dikarenakan Richard Elliezer melakukan komunikasi secara langsung dengan pihak luar tanpa diketahui pihak LPSK sebagai penjamin perlindungan.
"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun tv, tanpa persetujuan LPSK," kata Syahrial saat menggelar konferensi pers di gedung LPSK Jakarta, Rabu (10/3).
Baca Juga: Demi Keamanan, Bharada E Batal Dijebloskan ke Lapas Salemba
Lebih lanjut Syahrial menjelaskan bahwa Bharada E telah melanggar sejumlah ketentuan mengenai perlindungan korban yang sebelumnya telah disepakati.
"Bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan Korban serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah di tandatangan oleh saudara RE," jelasnya.
Adapun keputusan pencabutan perlindungan tersebut diungkapkan oleh Syahrial setelah melewati proses ketentuan dalam pemberian perlindungan yang disetujui pimpinan LPSK.
Diketahui, Richard Eliezer melakukan sebuah wawancara eksklusif dengan salah satu stasiun tv swasta nasional. Wawancara itu dilakukan secara langsung dengan mempertemukan pihak media dengan Richard Eleizer dan telah dipublikasi pada Kamis malam (9/3).