Kasus Korupsi

SYL Ajukan Perlindungan, KPK Singgung LPSK Takkan Gubris Koruptor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) takkan memberi perlindungan bagi pelaku utama korupsi.

Featured-Image
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Foto: apahabar.com/Ayyubi)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) takkan memberi perlindungan bagi pelaku utama korupsi.

Hal ini menyusul surat permohonan perlindungan yang dilayangkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo bersama rekan lainnya, Jumat (6/10) kemarin.

"Bagi kami semua ada aturan yang harus dipatuhi dan kami hanya ingin memastikan bahwa tentu ada syarat dan ketentuan bagaimana seseorang dapat dilindungi demi kepentingan proses hukum," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Minggu (8/10).

"Terutama ketika ia berstatus sebagai saksi atau korban bukan sebagai pelaku,' sambung dia.

Baca Juga: Eks Mentan SYL dkk Minta Perlindungan ke LPSK, Merasa Terancam?

Kendati demikian KPK memaklumi eks Mentan SYL yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Sebab nantinya LPSK akan menilai kelayakan sosok SYL untuk diberikan perlindungan atau tidak.

"Siapapun tentu berhak mengajukan hal tersebut (Permohonan Perlindungan) kepada LPSK. Nanti di sana akan dinilai apakah layak atau tidaknya seseorang dengan status saksi atau korban mendapatkan hak semacam itu," ujarnya.

Baca Juga: Hukum Sepekan: Mentan SYL Diperas hingga Anak Anggota DPR Aniaya Dini

Begitu juga dengan pengajuan justice collaborator (JC), KPK meyakini akan banyak pertimbangan yang dilekatkan agar proses hukum tak tersendat.

"Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga seorang pelaku utama dalam sebuah konstruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum," ungkap dia.

Namun ia berharap proses pengajuan perlindungan tak menjadi aral yang merintangi proses hukum.

"KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang berproses di KPK," jelasnya.

Baca Juga: IPW Desak Mabes Polri Usut Senpi di Rumah Dinas Mantan Mentan Limpo

Di sisi lain, ia berharap rangkaian proses hukum tetap berjalan. Terutama terkait dengan temuan sejumlah petunjuk dan barang bukti dalam sengkarut korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

"Penyidikan perkara pokok tetap dilakukan, tak ada hambatan. Temuan saat penggeledahan menjadi petunjuk kuat yang jangan dilupakan untuk terus dikawal," imbuh dia.

"Temuan uang senilai Rp30 miliar dan Rp400 juta. 12 dugaan senpi dan dokumen penting terus kami lakukan konfirmasi kepada para saksi," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner