bakabar.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dan anak buahnya melayangkan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini merujuk pada surat tanda terima yang beredar bahwa SYL bersama tiga anak buahnya di Kementan mengajukan perlindungan.
Permohonan diajukan eks Mentan SYL pada Jumat (6/10) sekitar pukul 17.57 WIB.
Baca Juga: Jokowi akan Bertemu Mantan Mentan Limpo Besok Malam
Baca Juga: IPW Desak Mabes Polri Usut Senpi di Rumah Dinas Mantan Mentan Limpo
Mereka di antaranya eks Mentan SYL; Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta; ajudan Mentan bernama Panji Harjanto; dan seseorang bernama Hartoyo.
"Telah diterima pada Hari Jumat Tanggal 6 Oktober 2023, Pukul 17.57 WIB, Surat Permohonan Perlindungan Saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi," tulis surat tersebut.
Baca Juga: Dewas Siap Usut Dugaan Pertemuan Ketua KPK dan Mentan Limpo
Kemudian permohonan eks Mentan SYL tersebut akan diserahkan kepada Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan.
Sementara Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, mengatakan setiap orang dipersilakan mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Baca Juga: Polda Metro Buka Suara Soal Pertemuan Ketua KPK dengan Mentan Limpo
"Kita belum dapat info tetapi secara umum kita tentu mempersilakan siapapun. Tentu LPSK menunggu saja kalau ada kabar-kabar begitu," kata Maneger.