Pembunuhan Brigadir J

LPSK Angkat Tangan, Polri Pastikan Lindungi Richard Eliezer!

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan bahwa Polri tetap akan melindungi Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang kini masih mendekam

Featured-Image
Richard Eliezer alias Bharada E dipindahkan ke Lapas Salemba (Foto: Dok.Kejagung)

bakabar.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan bahwa Polri tetap akan melindungi Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang kini masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Meski Richard kini tak mendapat perlindungan secara khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buntut wawancara dengan salah satu media televisi swasta.

Baca Juga: LPSK Akui Potensi Ancaman Hantui Richard Eliezer

"Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan, sudah diamankan oleh Polri. Sampai saat ini kondisi kesehatan Eliezer sangat baik," kata Dedi seperti dikutip dari Antara, Minggu (12/3).

Ia mengatakan LPSK memiliki kewenangan memberi bahkan mencabut perlindungan terhadap Richard yang didasarkan pada ketentuan perundang-undangan.

Maka LPSK telah melakukan serah terima warga binaan Richard Eliezer kepada Rutan Bareskrim Polri Cabang Salemba.

Baca Juga: Jika Berkelakuan Baik, Richard Eliezer Bakal Segera Bebas

Menurut Juru Bicara LPSK Rully Novian, serah terima terpidana merupakan prosedur administrasi yang menjadi tindak lanjut, dari pelaksanaan keputusan penghentian perlindungan bagi Richard.

Saat serah terima dilakukan, lanjut Rully, Richard dalam keadaan sehat karena telah mendapatkan pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dokter dari LPSK dan Dokkes Polri.

Serah terima itu kemudian tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung (RE) yang ditandatangani dari pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: LPSK Serahkan Bharada E ke Rutan Bareskrim, Keamanan Tanggung Jawab Lapas

"Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba," jelas Rully.

Sebelumnya, LPSK secara resmi telah memutuskan untuk menghentikan perlindungan terhadap RE. Hal itu terjadi setelah ada komunikasi pihak lain tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK, sehingga mengakibatkan pelanggaran Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Editor


Komentar
Banner
Banner