Pembunuhan Brigadir J

LPSK Akui Potensi Ancaman Hantui Richard Eliezer

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menguak alasan di balik batalnya eksekusi penahanan Richard Eliezer alias Bharada E ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat

Featured-Image
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias (Foto: apahabar.com/Regent)

bakabar.com, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menguak alasan di balik batalnya eksekusi penahanan Richard Eliezer alias Bharada E ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Maka Richard kini dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri karena diharuskan adanya pemisahan dan memitigasi adanya ancaman terhadap Richard yang menyandang status justice collaborator.

Baca Juga: Demi Keamanan, Bharada E Batal Dijebloskan ke Lapas Salemba

“Richard sebagai Justice Collaborator punya hak untuk dipisah ya. Baik itu sel tahanannya, maupun pelaksanaan penjara sebagai narapidana,” ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Senin (27/2).

Ia menyebut LPSK memitigasi risiko terhadap  keamanan Bharada E sehingga lebih memilih untuk merekomendasilan Rutan Bareskrim Polri sebagai tempat penahanan Richard. 

“Kemudian kami pilihlah Rutan Bareskrim, dan kami sudah bekerjasama dengan Rutan Bareskrim selama ini sehingga kami memutuskan dengan persetujuan Richard,” ungkapnya.

Baca Juga: Richard Eliezer Bakal Huni Sel Khusus di Lapas Salemba

Susi enggan membeberkan secara detail tentang potensi ancaman yang membayangi Richard Eliezer. Tetapi selama 6 jam LPSK dan Lapas Salemba telah berdiskusi panjang tentang upaya penahanan resmi Richard usai dijatuhi vonis 1,5 tahun.

“Ada beberapa pertimbangan seperti potensi ancaman, dan kita sudah diskusikan dengan Dirjen PAS (Pemasyarakatan). Tapi kemudian dengan potensi ancaman tadi yang kita belum dapat menganalisa lebih jauh dan lebih detail,” katanya.

Rencananya, Richard Eliezer akan langsung dibawa ke Rutan Bareskrim pada malam hari ini. Dengan begitu, status Bharada E sudah resmi menjadi narapidana tahanan Lapas Salemba yang menghuni Rutan Bareskrim.

Baca Juga: Fans Kawal Richard Eliezer Dijebloskan ke Lapas Salemba

“Statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, ditempatkan dan dititipkan di Rutan Bareskrim. Tentunya dengan pendampingan dari LPSK. Karena statusnya Eliezer sebagai Justice Collaborator berada di bawah tanggung jawab LPSK,” ungkap Kabag Humas Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Apriyanti.

“Segera (dikembalikan ke Rutan Bareskrim) malam ini," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner