Pembunuhan Brigadir J

Richard Eliezer Bakal Huni Sel Khusus di Lapas Salemba

Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu bakal menempati kamar khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat karena menyandang status justice

Featured-Image
Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu bakal menempati kamar khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. Foto: dok Kejagung

bakabar.com, JAKARTA - Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu bakal menempati kamar khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat karena menyandang status justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J.

"Ada kamar khusus untuk Bharada Eliezer. Nanti kita lihat bagaimana rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," kata Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun di Rutan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (27/2).

Ia menerangkan bahwa predikat JC patut mendapat perlindungan, termasuk saat menjalani masa hukuman di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Maka ia masih menunggu LPSK melayangkan surat untuk permohonan perlindungan terhadap Richard di Lapas.

Baca Juga: Richard Eliezer Resmi Jadi Tahanan Lapas Salemba!

"Ketika kami terima surat dari LPSK, kita akan ambil langkah-langkah dan biasanya itu bukan hanya lapas dan kanwil saja tapi nantinya juga ada pendampingan dari LPSK," ujarnya.

Kemudian, jika surat telah dilayangkan LPSK maka akan dilakukan survei yang bersandar pada prosedur tetap (Protap).

"Selama ini kita sudah bekerjasama baik dengan LPSK," kata Ibnu.

Ia mengungkapkan LPSK tak melekat dan mendampingi Richard di Lapas sebab telah dijaga petugas lapas atau sipir.

Baca Juga: Fans Kawal Richard Eliezer Dijebloskan ke Lapas Salemba

"Kalau LPSK mau datang, mungkin cuma awasi saja atau kunjungan saja. Tapi menjadi tugas, kewenangan dan tanggung jawab dari petugas Lapas Salemba untuk menjaga warga binaan, termasuk Bharada Eliezer," tuturnya.

Sebelum ditempatkan di kamar khusus, Bharada Eliezer akan menempati blok masa pengenalan lingkungan lapas. Richard dipindahkan dari Rutan Bareskrim Mabes Polri menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat, Senin (27/2) siang.

Baca Juga: Vonis Bakal Inkrah, Richard Eliezer Segera Dieksekusi!

Pemindahan Eliezer dalam rangka menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari) Syarief Sulaeman Nahdi mengawal langsung proses eksekusi Bhadara Eliezer dari Rutan Bareskrim menuju Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Eliezer dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan yang diiring dengan mobil LPSK di belakangnya. "Sudah dipindahkan tadi pukul 14.00 WIB," kata Syarief.

Editor


Komentar
Banner
Banner