Pembunuhan Brigadir J

Richard Eliezer Resmi Jadi Tahanan Lapas Salemba!

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) resmi menjebloskan Richard Eliezer alias Bharada E ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat,

Featured-Image
Richard Eliezer alias Bharada E dipindahkan ke Lapas Salemba (Foto: Dok.Kejagung)

bakabar.com, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) resmi menjebloskan Richard Eliezer alias Bharada E ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2).

Richard kini menjadi terpidana yang akan menjalani masa hukuman terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan vonis 1 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (27/2).

Baca Juga: Richard Eliezer Resmi Dijebloskan ke Lapas Salemba!

Ketut menjelaskan, proses eksekusi ini dilakukan Kejari Jaksel sesuai dengan vonis hukuman Bharada E yang telah inkrah. Ia pun langsung dijebloskan ke Lapas Salemba setelah menempuh proses administrasi pemberkasan.

“Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023. Dengan ditandatanganinya registrasi dan administrasi untuk terdakwa, maka Jaksa Eksekutor resmi mengeksekusi putusan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga: Fans Kawal Richard Eliezer Dijebloskan ke Lapas Salemba

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Bharada E dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara. Ia dinilai terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP.

"Memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia terbukti bersalah, hingga divonis bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Permohonannya sebagai Justice Collaborator (JC) telah dikabulkan oleh LPSK. Perannya sebagai JC juga dianggap telah membuka tabir peristiwa yang sebelumnya disebut sebagai kejadian tembak-menembak.

Editor


Komentar
Banner
Banner