Pembunuhan Brigadir J

Richard Eliezer Resmi Dijebloskan ke Lapas Salemba!

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani eksekusi hukuman dan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Senin (27/2).

Featured-Image
Richard Eliezer Resmi Dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Foto: apahabar.com/Regent

bakabar.com, JAKARTA – Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani eksekusi hukuman dan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Senin (27/2).

Pantauan bakabar.com, Richard tiba didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Bharada E menumpangi kendaraan tahanan Toyota Kijang berwarna hijau dan langsung dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Kendaraan tersebut bertuliskan tahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Pidana Umum.

Baca Juga: Fans Kawal Richard Eliezer Dijebloskan ke Lapas Salemba

Namun, para awak media tidak diperbolehkan memasuki area Lapas sehingga tertahan di depan gerbang Lapas yang dijaga sejumlah petugas.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Bharada E dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara. Ia dinilai terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP.

Memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Baca Juga: Vonis Bakal Inkrah, Richard Eliezer Segera Dieksekusi!

Richard Eliezer dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya 12 tahun penjara.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia terbukti bersalah, hingga divonis bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Permohonannya sebagai Justice Collaborator (JC) telah dikabulkan oleh LPSK. Perannya sebagai JC juga dianggap telah membuka tabir peristiwa, yang sebelumnya disebut sebagai kejadian tembak-menembak.

Baca Juga: LPSK Buka Opsi Operasi Plastik Richard Eliezer

Selain itu, ia juga telah menjalani sidang kode etik Polri, dan dijatuhi sanksi berupa demosi selama satu tahun.

Pemindahan Bharada E dari Rutan Bareskrim Polri ke Salemba ini dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Agustus 2022.

Editor


Komentar
Banner
Banner