Penganiayaan Pesanggrahan

LPSK Beri Perlindungan 6 Bulan kepada David, Korban Penganiayaan Mario Dandy

LPSK resmi mengabulkan permohonan perlindungan dan bantuan kepada D, korban penganiayaan Mario Dandy Satrio.

Featured-Image
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. Foto: apahabar.com/ Joshua Sihombing

bakabar.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mengabulkan permohonan perlindungan dan bantuan kepada David, korban penganiayaan Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat di lingkup Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan pemberian perlindungan itu akan dilakukan selama enam bulan. Perlindungan yang diberikan meliputi pemenuhan hak prosedural pendamping dan proses hukum dari penyidikan sampai dengan pengadilan. Termasuk bantuan dari rehabilitasi medis.

"Per 6 bulan sejak diputuskan. Kalau terlindung membutuhkan atau masih membutuhkan perlindungan lanjutan itu harus mengajukan permohonan perpanjangannya kembali," ungkap Edwin Partogi saat ditemui di gedung LPSK. Jakarta (7/3).

Jika dalam kurun waktu enam bulan itu, David dinilai tidak memerlukan perlindungan, LPSK bisa menolak permohonan perpanjangan perlindungan. Namun sejauh ini, LPSK menilai David tidak berada dalam posisi atau situasi di bawah tekanan dan ancaman.

"Jadi di undang-undang perlindungan saksi dan korban itu ada yang disebutkan beberapa tindak pidana yang menjadi prioritas LPSK salah satunya adalah penganiayaan berat," terag Partogi.

Edwin menuturkan pihaknya dapat menolak pengajuan perlindungan atau maupun perpanjangan permintaan perlindungan jika LPSK menilai seluruh kondisi yang dialami korban telah kondusif.

Editor
Komentar
Banner
Banner