bakabar.com, MARABAHAN - Polres Barito Kuala (Batola) memastikan pengusutan kasus dugaan penganiayaan yang dialami Siti Noorrahmah, telah ditangani Polsek Alalak sesuai prosedur.
Diketahui perempuan berusia 45 tahun itu melaporkan kinerja Polsek Alalak ke Polda Kalimantan Selatan, Selasa (23/4).
Melalui Zakaria selaku kuasa hukum, Siti mempertanyakan kelanjutan pelaporan dugaan penganiayaan yang dialaminya di Jalan Berangas Barat, Kecamatan Alalak, 31 Januari 2024 malam.
Adapun laporan Siti ke Polsek Alalak tercatat dengan Nomor STTLP/03/II/2024/SPKT/Sek Alalak/Res Batola/Kalsel.
Kendati sudah beberapa bulan berlalu, serta telah dilakukan visum dan prarekonstruksi, Polsek Alalak belum juga menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Pun terduga pelaku yang juga seorang perempuan berinisial NH, tidak kunjung ditahan. Demikian pula barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya.
Terkait pengaduan Siti, Polres Batola sontak membantah lantaran mengetahui proses penyelidikan yang dilakukan Polsek Alalak. Bahkan penyidik tercatat lima kali mengirim dan langsung mengantar Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP).
"Kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan untuk menentukan peristiwa pidana yang terjadi," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum, Kamis (25/4).
"Terlebih hasil visum dengan keterangan korban tidak sinkron, sehingga kami harus melakukan pendalaman lagi," sambungnya.
Kemudian penyidik di Polsek Alalak juga terkendala saksi yang melihat langsung kejadian. Sejumlah saksi hanya mengetahui setelah korban mengalami luka-luka di bagian wajah.
Baca Juga: Kasus Mandek di Polsek, Korban Penganiayaan di Alalak Mengadu ke Kapolda Kalsel
"Sejumlah saksi juga sudah diundang dan bahkan didatangi untuk dimintai keterangan," beber Ma'rum.
"Namun mereka belum mau memberi keterangan dengan alasan enggan terlibat masalah. Makanya kami berharap kedepan mereka bersedia memberikan keterangan," tambahnya.
Beberapa warga yang melintas sesaat setelah kejadian, juga dimintai keterangan. Termasuk saksi yang mengabari kejadian tersebut kepada suami korban.
Di sisi lain, terduga pelaku telah dimintai keterangan dan diyakini tidak melarikan diri.
"Makanya ketika gelar perkara dilakukan, disimpulkan bahwa harus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mendapatkan kejelasan dan keyakinan bahwa NH melakukan tindak pidana," tambah KBO Sat Reskrim Ipda Rifai Sutanto.
Berdasarkan informasi dihimpun, terduga pelaku dan korban sempat saling kejar menggunakan sepeda motor. Selanjutnya korban terjatuh, karena diduga ditendang.
Pun korban dan terduga pelaku saling kenal, serta tinggal berdekatan. Mereka juga terpantau kerap saling berinteraksi di media sosial.
"Namun kami tidak mendalami hubungan mereka, karena fokus kepada peristiwa di tempat kejadian perkara," tutup Ma'rum.