bakabar.com, MARABAHAN - Sebanyak 5 budak sabu dibekuk Satresnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) di lokasi berbeda dalam rangkaian pengembangan kasus.
Pengungkapan bermula dari penangkapan dua pria di sebuah rumah di Desa Sungai Gampa RT 06, Kecamatan Rantau Badauh, Batola, Kamis (5/3) sekitar pukul 16.30 Wita.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DA alias (33) dan IH alias Suhu (32).
Dari tangan kedua pelaku, disita 2 paket sabu dengan berat kotor 0,30 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti dua unit telepon genggam, bekas kotak rokok, wadah permen, dan alat hisap sabu.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut rumah tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika," ungkap Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas AKP Ma'rum, Minggu (8/3).
"Adapun barang bukti sabu disimpan dalam bekas kotak rokok dan wadah permen di lantai dapur rumah pelaku. Ditemukan pula alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu," imbuhnya.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama berinisial TN (46) alias Aldo yang tinggal di Jalan Kelayan A, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin.
Pengejaran pun langsung dilakukan. Sekitar pukul 00.30 Wita, Jumat (6/3), Aldo pun berhasil ditangkap. Dalam rumah pelaku, diperoleh sepaket sabu dengan berat kotor 1,85 gram yang disembunyikan di dalam bantal bermotif polkadot.
Satresnarkoba Polres Batola juga menyita sebuah ponsel, plastik klip, dompet kecil, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
"TN sendiri mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial MT (41) yang juga tinggal di Kelayan Dalam," tambah Kasat Resnarkoba Iptu Joko Sunarwan.
Penangkapan MT dilakukan di pinggir Gang PGA, Kelurahan Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan, sekitar pukul 01.00 Wita. Dalam waktu bersamaan, juga ditangkap pria lain berinisial AY (53).
"Ketika akan ditangkap, AY sempat melempar sepaket sabu yang sebelumnya berada dalam genggaman tangan. Untungnya barang bukti ini berhasil ditemukan," beber Joko.
Dari MT dan AY, disita sepaket sabu dengan berat bersih 2,42 gram, sebuah ponsel, sepeda motor Yamaha Soul GT 125 dan uang tunai Rp600 ribu.
"Dalam pemeriksaan di tempat kejadian, MT mengakui kepemilikan sabu tersebut dan menyuruh AY menyerahkan kepada TN," jelas Joko.
Selanjutnya kelima pelaku telah diamankan di Mako Polres Batola untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga pengungkapan berhasil dilakukan," tambah Ma'rum.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan narkotika demi menyelamatkan generasi penerus bangsa. Pun kami tidak akan lelah memberantas narkoba," tutupnya.









