KASUS PENGANIYAAN PESANGGRAHAN

LPSK Belum Putuskan Perlindungan untuk AG

LPSK mengaku belum memutuskan untuk melindungi saksi AG dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy

Featured-Image
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias (Foto: apahabar.com/Regent)

bakabar.com, JAKARTA – Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku belum dapat memutuskan untuk melindungi saksi AG (15). Hal itu terkait keterlibatan AG dalam penganiayaan David Ozora oleh anak pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Mario Dandy.

“Masih dalam penelaahan dan belum kami putuskan,” ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias saat dihubungi bakabar.com, Rabu (8/3).

Susi menegaskan saat ini masih menelaah keputusan perlindungan untuk AG. Pasalnya beredar kabarnya bahwa kendala dalam memutuskan perlindungan terhadap AG.

“Masih ditelaah, bukan karena ada kendala,” ungkapnya.

Baca Juga: AG Belum Muncul di Polda Metro Jaya Setelah Pelimpahan Kasus Penganiayaan David

Sebelumnya, LPSK mengaku belum memutuskan menerima permohonan perlindungan dari AG (15), teman wanita Mario Dandy yang berstatus 'anak berkonflik dengan hukum'. Pihaknya baru memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada sang korban, yaitu D (17).

“Kami belum memberi keputusan untuk menerima permohonan perlindungan. Kami baru memutuskan perlindungan untuk korban David,” tutur Susi.

Perlindungan kepada D diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang diputuskan hari Senin (6/3).

Baca Juga: Shane Seret AG di Kasus Penganiayaan David

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan LPSK akan menyertakan perlindungan terhadap David berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis.

Namun, LPSK masih menunggu perkembangan kesehatan dari David yang masih belum sadarkan diri sejak kejadian penganiayaan tersebut yang terjadi 20 Februari 2023 lalu.

Editor


Komentar
Banner
Banner