bakabar.com, JAKARTA - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17) hingga terbaring koma di ICU RS Mayapada, Jakarta Selatan resmi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Meskipun kasus itu sudah dilimpahkan, AG sebagai salah satu kunci utama masalah sampai saat ini belum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan pihaknya sampai saat ini masih menunggu panggilan dari penyidik.
"Nanti kita lagi mau tunggu panggilan dari penyidik untuk pemeriksaan anak ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," kata Mangatta kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (6/3).
Baca Juga: Sambangi Polda Metro, Kubu AG Pertanyakan Penetapan Status Tersangka
Mangatta mengaku dirinya akan siap kalau AG dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dalam hal tersebut pihaknya akan selalu kooperatif.
"Pasti (sanggup), kami akan tetap kooperatif dalam proses ini," ujar Mangatta.
Diketahui, Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17) menjadi kasus yang mendapat atensi luar biasa dari publik. Apalagi kemudian menguak kasus lain yang berhubungan dengan masalah perpajakan yang menyeret ayah Mario Dandy.
Baca Juga: KPK Duga Ada Geng Mirip Rafael Dalam Transaksi Pajak
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut pelimpahan kasus Mario Dandy untuk mempermudah kolaborasi dalam menguak kasus tersebut.
"Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya karena untuk mempermudahkan kolaborasi," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Ia menerangkan bahwa Polda Metro bakal menerapkan interkolaborasi profesi, dan banyak memiliki unit dalam kasus anak.
"Karena kami juga memiliki penyidik dan Subdit yang lebih banyak menangani kasus yang terkait anak," ujarnya.