Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Sambangi Polda Metro, Kubu AG Pertanyakan Penetapan Status Tersangka

Tim kuasa hukum pelaku AG, Mangatta Toding Allo menyambangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait peningkatan status hukum kliennya dalam kasus

Featured-Image
Tim kuasa hukum pelaku AG, Mangatta Toding Allo mendatangi Polda Metro Jaya (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum pelaku AG, Mangatta Toding Allo menyambangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait peningkatan status hukum kliennya dalam kasus penganiayaan David Ozora.

"Hari ini kita mau konsultasi terkait peningkatan status kemarin, karena ini terkait dengan anak," kata Mangatta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/3).

Baca Juga: Alasan AG Keluar Sekolah: Pengaruhi Reputasi SMA Tarakanita

Mangatta telah mempertanyakan langkah penyidik yang menetapkan AG sebagai anak yang sedang berkonflik hukum. Sebab AG masih tergolong di bawah umur jika dilekatkan status tersangka.

"Jadi kami harus berkordinasi dulu dengan pihak penyidik tentang kapan dan bagaimana proses ke depan kelanjutannya," ujar Mangatta.

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status hukum kekasih Mario Dandy Satriyo, AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Baca Juga: AG Pacar Dandy Disebut Alami Princess Syndrome, Apa Itu?

Semula A hanya berstatus saksi dan anak yang berhadapan dengan kasus hukum. Namun A tak bisa dijadikan tersangka karena masih di bawah umur.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3).

Ia mengungkapkan perubahan status A lantaran memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan David hingga terbaring di ICU RS Mayapada, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pemeriksaan Digital Forensik Bongkar Kebohongan AG

"Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WhatsApp, tergambar semua peranannya, sehingga ada peningkatan status anak yang hadapan hukum jadi anak yang konflik dengan hukum atau pelaku," ujar Hengki.

Hengki pun menjelaskan alasan AG tidak bisa menjadi tersangka, lantaran masih menjadi anak dibawah umur.

Lebih lanjut, Hengki pun mengatakan AG dikenakan Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner