bakabar.com, JAKARTA - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut kekasih Mario Dandy, AG terdeteksi berbohong dalam pemeriksaan digital forensik.
Maka A kini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tetapi tak bisa disematkan status tersangka karena masih di bawah umur.
"Kami adakan pemeriksaan, kami libatkan Digital Forensik, kami temukan fakta baru ternyata pada awalnya tersangka ini tidak berikan keterangan sebenarnya," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3).
Baca Juga: Polda Metro Batal Tersangkakan Agnes Gracia, Masih Di Bawah Umur
Selain itu, Hengki mengatakan kebohongan AG terbongkar ketika pihaknya melihat isi chat WhatsApp, video yang ada di handphone, dan kamera pengawas atau CCTV di lokasi penganiayaan.
"Dengan begitu sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang, dan kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak diatur di peradilan anak," ujar Hengki.
Baca Juga: [ Habar News ] Agnes Gracia Akan Diperiksa Lagi
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status hukum kekasih Mario Dandy Satriyo, Agnes Gracia menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Semula A hanya berstatus saksi dan anak yang berhadapan dengan kasus hukum. Namun Agnes tak bisa dijadikan tersangka karena masih di bawah umur.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3).
Ia mengungkapkan perubahan status A lantaran memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan David hingga terbaring di ICU RS Mayapada, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Shane Seret Agnes Gracia di Kasus Penganiayaan David
Baca Juga: Masih Berstatus Saksi, Agnes Gracia Minta Perlindungan KPAI
"Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WhatsApp, tergambar semua peranannya, sehingga ada peningkatan status anak yang hadapan hukum jadi anak yang konflik dengan hukum atau pelaku," ujar Hengki.
Hengki pun menjelaskan alasan AG tidak bisa menjadi tersangka, lantaran masih menjadi anak dibawah umur.
Lebih lanjut, Hengki pun mengatakan AG dikenakan Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
View this post on Instagram