Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Shane Seret AG di Kasus Penganiayaan David

Tersangka Shane Lukas (19) menyeret AG dalam pusaran kasus penganiayaan yang dialami David Ozora hingga terbaring koma di ICU RS Mayapada, Setiabudi,

Featured-Image
Kuasa Hukum Tersangka Shane, Happy SP Sihombing (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Tersangka Shane Lukas (19) menyeret AG dalam pusaran kasus penganiayaan yang dialami David Ozora hingga terbaring koma di ICU RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebab A ditengarai ikut merekam kekasihnya, Mario Dandy Satriyo saat menganiaya David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Setelah saya konfirmasi lagi, setelah dikonfirmasi begitu (kata Shane), jadi itu udah valid infonya, setelah ditanya lagi, si Agnes (perekam selain Shane)," kata Happy di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2).

Baca Juga: Cengengesan Saat Diperiksa, Pengacara Klaim Shane Tak Merasa Bersalah

Bahkan A disebut merekam peristiwa penganiayaan David menggunakan ponsel pribadinya, sedangkan Shane mengeklaim diminta merekam menggunakan ponsel milik Mario Dandy.

"Betul, itu HP dia sendiri, HP-nya si Agnes," ujar Happy.

Baca Juga: Shane Bantah Provokasi Mario Dandy Aniaya David

Diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan Shane (19) tersangka baru dalam dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) anak dari pejabat Ditjen Pajak terhadap David (17).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan penahanan tersangka S dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti.

"Selanjutnya terhadap tersangka S dilakukan penahanan setelah kami selesai melakukan pemeriksaan tersangka," ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2) lalu.

Baca Juga: Rekam Penganiayaan, Shane Klaim di Bawah Kendali Mario Dandy

Shane dikenakan Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Tersangka S diduga karena melakukan tindakan membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak, maka kami terapkan Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terangnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner