Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Rekam Penganiayaan, Shane Klaim di Bawah Kendali Mario Dandy

Penasihat hukum Shane LR Pangondian Lumbantoruan, Happy Sihombing menguak alasan yang melatarbelakangi kliennya merekam video penganiayaan David Ozora.

Featured-Image
Kuasa hukum tersangka Shane Lukas Rotua (19), Happy SP Sihombing (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Penasihat hukum Shane LR Pangondian Lumbantoruan, Happy Sihombing menguak alasan yang melatarbelakangi kliennya merekam video penganiayaan David Ozora.

Shane disebut memiliki ketergantungan dengan Mario Dandy sehingga Shane di bawah kendalinya. Bahkan Shane juga terpengaruh relasi kuasa Mario Dandy Satriyo. 

"Dia sudah lama, sudah lebih dari satu tahun kenal dengan si Dandy. Dia ada relasi kuasa dan ketergantungan karena dia berteman baik dengan si Dandy," kata Happy kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2).

Baca Juga: Mario Dandy Utus Pengacara Sampaikan Permohonan Maaf ke David

Ia juga menambahkan bahwa Mario Dandy dengan Shane merupakan teman baik dan sering kongkow secara bersama-sama. 

"Karena dia berteman baik dengan si Dandy, mereka bukan group tapi ada kaitanya temen nongkrong di kafe, tempat minum kopi gitu," ujarnya. 

Baca Juga: Dengar Kepala David Diinjak Mario Dandy, Menkeu: Hati Saya Remuk

Diketahui, penganiayaan terhadap David bermula dari Mario Dandy Satriyo yang menerima informasi bahwa wanita berinisial A mendapatkan perlakuan tidak baik dari korban hingga membuat MDS emosi. MDS kemudian menghubungi tersangka S dan S melakukan provokasi kepada MDS.

"Tersangka MDS menghubungi tersangka S kemudian S bertanya 'kamu kenapa' akhirnya tersangka MDS menyatakan emosi kemudian tersangka S menjawab 'gua kalau jadi lu pukulin aja itu parah Dan," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary.

Baca Juga: Pakar Hukum: Mario Dandy Lakukan Penganiayaan Berencana

Setelah itu, pada Senin (20/2) Mario, Shane dan A bergerak menuju rumah teman korban menggunakan mobil milik MDS untuk menemui korban di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Kemudian tersangka S bertanya kepada MDS. 'Dan entar gua ngapain' kemudian tersangka MBS menjawab 'entar lu videoin aja'. Kemudian tersangka S 'ya sudah mana HP lu kemudian tersangka MDS menjawab 'nih hp gua," terangnya.

Ade Ary menyampaikan setelah tiba di lokasi MDS menyuruh Shane merekam penganiayaan yang akan dilakukannya.

"Sesampainya di rumah temannya anak korban D, tersangka S bertanya kepada MDS perannya apa. Lalu, MDS bilang 'lu videoin aja nih pakai HP gua'," katanya.

Selanjutnya, MDS menyuruh korban untuk push up 50 kali akan tetapi korban hanya sanggup push up 20 kali, kemudian korban diminta untuk sikap tobat oleh MDS hingga kemudian terjadilah penganiayaan terhadap korban.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan juga mengungkapkan terkait motif penganiayaan ini adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban, setelah menerima informasi bahwa A mendapatkan perlakuan tidak baik dari korban. 

"A telah mengalami suatu perbuatan atau hal yang tidak baik sehingga MDS melampiaskan amarahnya kepada korban dengan melakukan kekerasan memukul, menendang, memukul dan menendang," ungkapnya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner