Penganiayaan Remaja

Pakar Hukum: Mario Dandy Lakukan Penganiayaan Berencana

Pakar Hukum Pidana Azmi Syahputra menilai kasus penganiayaan terhadap David (19) merupakan tindakan yang sangat keji dan brutal

Featured-Image
Pelaku penganiayaan berinisial MDS dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan. Foto: TV One

bakabar.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Azmi Syahputra menilai kasus penganiayaan terhadap David (19) merupakan tindakan yang sangat keji dan brutal.

"Ini adalah kejahatan melampaui batas yang sangat serius, untuk seusia pelaku kepada korban, semestinya tidak sekejam perbuatan tersebut," kata Azmi saat dihubungi bakabar.com, Sabtu (25/2).

Azmi mengatakan pelaku juga melakukan perbuatan yang brutal hingga disengaja untuk direkam saat pelaku melakukan perbuatan kejinya.

Baca Juga: LBH Ansor Kecam Tindakan Penyebaran Video Kekerasan kepada David

"Pelaku melakukan penganiayaan dengan pukulan bahkan menendang organ vital korban, tindakan pelaku benar benar brutal dan liar apalagi sampai dengan sengaja direkam," ujar Azmi.

Untuk itu, Azmi menyarankan kepada pihak kepolisian untuk menjerat pelaku yakni Mario Dandy Satrio (MDS) dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

"Sehingga ancaman maksimal dalam pidana dapat dikenakan  pada pelaku selama 12 tahun penjara," pungkasnya. 

Baca Juga: KPK Telusuri Rubicon dan Harley Davidson Milik Rafael

Diketahui, David menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (MDS) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Peristiwa penganiayaan yang dilakukan anak Ditjen Pajak ini terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Hingga kini, korban David masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Editor


Komentar
Banner
Banner