bakabar.com, JAKARTA – Pakar Hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir mendorong pihak kepolisian melibatkan tim independen pada penyusutan kasus penembakan warga Seruyan, Kalimantan Tengah.
“Kalau tidak karena kejahatan ham berat, maka investigasinya itu bisa dengan kepolisian. Tapi, persoalannya apakah polisi bisa objektif atau tidak,” kata Mudzaki kepada bakabar.com, Kamis (12/10).
Pihak yang harusnya dilibatkan, kata Mudzakkir, adalah tentara, lembaga hak asasi manusia yang bisa menyeimbangkan objektivitas investigasi sehingga bisa lebih netral.
Baca Juga: PPMAN Desak Pemerintah Bentuk Tim Pencari Fakta Independen untuk Kasus Seruyan
“Kalau yang investigasi polisi sendiri, nanti kesimpulannya bisa macam-macam bentuknya karena tidak ada kontrol. Maka kalau harus ada investigasi, libatkanlah komnas ham dan lembaga independen lain,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah kasus ini masuk dalam kejahatan ham berat, Mudzakkir menyebut pelanggaran ham berat adalah peristiwa (pembunuhan) aparat bersenjata kepada warga sipil.
“Itu prinsipnya. Negara itu melindungi rakyatnya, tapi kalau (aparat) diberi senjata tapi yang diperangi adalah sipil, itu ada potensi pelanggaran ham berat,” ujarnya.
Jika benar-benar aparat yang menjadi pelaku penembakan, lanjut Mudzakkir, maka bisa dikatakan sebagai pelanggaran berat karena sasarannya adalah masyarakat sipil.
“Karena konstruksi pelanggaran ham berat itu, yakni mengusir pendudik dari tempat asalnya,” ujarnya.