Kasus Penganiayaan Pesangrahan

Kuasa Hukum: Shane Dipaksa Dandy untuk Mengganti Pelat Mobil

Kuasa hukum tersangka Shane Lukas Rotua (19), Happy SP Sihombing menyebut Mario Dandy yang meminta Shane mengganti pelat asli mobil Jeep Rubicon miliknya.

Featured-Image
Kuasa hukum tersangka Shane Lukas Rotua (19), Happy SP Sihombing (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Kuasa hukum tersangka Shane Lukas Rotua (19), Happy SP Sihombing menyebut MarioDandy yang meminta Shane untuk mengganti pelat asli mobil Jeep Rubicon miliknya.

Saat penganiayaan David, Mario Dandy diketahui menggunakan mobil Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN. Belakangan diketahui bahwa pelat tersebut adalah palsu, dan pelat aslinya adalah B-2571-PBP.

"Jadi yang disuruh ganti pelat nomor itu adalah yang menyuruh itu adalah si Dandy," kata Happy kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Selasa (28/2).

Happy menjelaskan hal tersebut, karena menurut pengakuan ayahnya Shane, Shane dipaksa oleh Dandy mengganti pelat nomor tersebut.

Baca Juga: Ayah Mario Dandy akan Dipanggil KPK Hari Rabu Nanti

"Satu lagi bahwa kata bapaknya (ayahnya Shane) ini yang mengganti pelat nomor itu juga dipaksa sama Dandy. Shane ganti pelat nomor," ujar Happy.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan Shane (19) tersangka baru dalam dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) anak dari pejabat Ditjen Pajak, terhadap David (17) anak dari pengurus pusat GP Ansor.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan penahanan tersangka S dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan dua alat bukti serta barang bukti.

"Selanjutnya terhadap tersangka S dilakukan penahanan setelah kami selesai melakukan pemeriksaan tersangka," ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2).

Baca Juga: Mario Dandy Utus Pengacara Sampaikan Permohonan Maaf ke David

Ade Ary mengatakan tersangka S dikenakan Pasal 76 huruf C junto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Tersangka S diduga karena melakukan tindakan membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak, maka kami terapkan Pasal 76 huruf C junto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terangnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner