KPK Periksa LHKPN

Ayah Mario Dandy akan Dipanggil KPK Hari Rabu Nanti

Pemanggilan Rafael ke KPK untuk menjelaskan secara rinci terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Featured-Image
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat menyampaikan bahwa KPK akan memeriksa LHKPN Ditjen Pajak Kemenkeu. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Direktotat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Tisambodo pada hari Rabu 1 Maret 2023.

“Informasi yang kami peroleh, diagendakan Rabu 1 Maret 2023,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada bakabar.com, Senin (27/2).

Pemanggilan Rafael ke KPK untuk menjelaskan secara rinci terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diduga tidak sesuai dengan profile yang bersangkutan.

Baca Juga: Sri Mulyani Cap Rafael Alun Pengkhianat!

Ali melanjutkan bahwa hari ini surat klarifikasi terkait Laporan LHKPN yang diberikan KPK telah diterima oleh Rafael.

“Hari ini (27/2) surat klarifikasi LHKPN Ntersebut telah dityerima oleh RAT,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah berencana memanggil Rafael terkait adanya diskrepansi di LHKPN miliknya dan akan disesuaikan dengan fakta harta yang dimilikinya.

Baca Juga: Buntut Kasus Rafael, Sri Mulyani Perintahkan 76.840 Pegawainya LHKPN

“KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya,” ujar Kabag Pemberitaan KPk, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/2) kemarin.

Terkait hal tersebut, KPK menegaskan bahwa Rafael kemungkinan bisa menjadi tersangka jika benar-benar terbukti memiliki harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, KPK memberikan kesempatan terhadap Rafael untuk melakukan klarifikasi terkait LHKPN miliknya.

Baca Juga: KPK Telusuri Rubicon dan Harley Davidson Milik Rafael

“Jika nantinya ditemukan harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka yang bersangkutan bisa saja dipidana. Yang penting awalnya kita kasih dia (Rafael) untuk klarifikasi dulu,” imbuhnya.

Di sisi lain, Ketua Pusat Pelaporam dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavanda mengakui bahwa ada keanehan dalam laporan Rafael. Pasalnya, ia menemukan adanya perbedaan antar laporan tersebut dengan profile Rafael.

“Ya signifikan tidak sesuai profile yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee/perantaranya,” ungkap Ivan.

Baca Juga: Rafael Dinilai Mengundurkan Diri Demi Hindari KPK

Ia pun mengaku bahwa keanehan tersebut sudah dilaporkan jauh hari sebelum tragedi penganiayaan Mario Dandy yang merupakan anak dari Rafael.

Diketahui, Rafael merupakan ayah dari Mario Dandy yang menjadi tersangka atas kasus penganiayaan anak seorang petinggi GP Ansor yakni Cristalino David Ozora.

Rafael sendiri merupakan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu dan saat ini telah dicopot dari jabatannya tersebut.

Rafael disinyalir memiliki total kekayaan sebesar Rp56 miliar, jumlah tersebut hanya selisih Rp2 miliar dengan Menteri.

Editor


Komentar
Banner
Banner