bakabar.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memerintahkan 76.840 pegawainya untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN). Perintah tersebut berlaku bagi seluruh pegawai Kemenkeu meskipun bukan berstatus pejabat.
Terutama bagi pagawai yang berstatus pejabat. Sri Mulyani menambahkan, terdapat Undang-Udang yang mewajibkan pegawai berstatus pejabat untuk melaporkan harta kekayaannya.
Para pejabat diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN. Laporan tersebut, nantinya akan disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Untuk pegawai Kemenku termasuk Direktorat Jenderal Pajak yang bukan pejabat negara, mereka tetap melakukan pelaporan harta kekayaan dan ini dilaporkan dan diteliti oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu,” ujarnya dalam Konferensi Pers Penanganan Internal RAT, Jumat (24/2).
Baca Juga: Blokir Anggaran Rp50,2 Triliun, Sri Mulyani: Itu Strategi Antisipatif
Perintah tersebut bermula dari ramainya kasus yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT).
RAT diketahui memiliki anak bernama Mario Dandy yang terlibat dalam kasus penganiyaan di Pesanggrahan, Jaksel. Mario diketahui melakukan penganiyaan terhadap anak dari pengurus GP Ansor, David.
Mario sendiri diketahui kerap memamerkan harta kekayaannya. Berdasarkan data yang dihimpun dari LHKPN KPK, harta kekayaan Ayah Mario Dandy ternyata berjumlah Rp56,1miliar.
Masyarakat kemudian mempertanyakan kewajaran harta kekayaan pejabat kemenkeu tersebut. Untuk itu, Sri Mulyani memerintahkan seluruh pegawai Kemenkeu untuk menyampaikan laporan LHKPN.
Baca Juga: Ayah Mario Dandy Dicopot!
Sri Mulyani merinci total anggota Kemenkeu terdiri dari 78.640 pegawai dan berdasarkan status dari LHKPN dan LHK, pada 2022 sebanyak 99,98 persen pegawai melakukan pelaporan.
Pada 2021 sebanyak 99,87 persen pegawai yang melakukan pelaporan, sementara untuk 2020 sebanyak 99,86 persen yang telah melakukan pelaporan.
“Mereka yang tidak melakukan laporan dilakukan tindakan disiplin, laporan dilakukan analisa untuk kemudian ditindaklanjuti bila berisi suatu perkembangan yang tidak wajar dari harta pejabat maupun pegawai Kemenkeu,” tutupnya.