bakabar.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan klarifikasi terkait pemblokiran anggaran belanja pegawai kementerian sebesar Rp50,2triliun. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif yang dimaksudkan untuk menjaga ekonomi Indonesia terhadap ancaman geopolitik saat ini.
Karena itu, pemerintah bermaksud melaksanakan kebijakan Automatic Adjustment pada tahun anggaran 2023. Kebijakan Automatic Adjustment dipandang perlu dilanjutkan sebagai usaha mitigasi risiko agar APBN mampu menahan gejolak yang akan timbul.
“Automatic Adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran. Ini merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini, melalui prioritas belanja.” jelasnya, Senin (20/2).
Pemerintah meminta seluruh K/L untuk memblokir sebagian dari anggaran yang belum prioritas untuk diarahkan pada belanja yang benar-benar penting. Dengan begitu, seluruh K/L akan memiliki ketahanan untuk antisipasi apabila harus dilakukan perubahan dalam menghadapi ketidakpastian global tersebut.
Baca Juga: Menteri BUMN Pamer Laba BUMN Rp179 triliun, Serapan Anggaran Capai 99,06%
Dalam pelaksanaannya, K/L mengusulkan sendiri Kegiatan/KRO/RO/akun yang akan diblokir sesuai dengan besaran Automatic Adjustment masing-masing.
Secara total, nilai Automatic Adjustment Belanja K/L TA 2023 ditetapkan sebesar Rp50.232.277.303.000,00 (lima puluh triliun dua ratus tiga puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus tiga ribu rupiah). Angka itu berasal dari belanja K/L dalam bentuk Rupiah Murni (RM) dengan mempertimbangkan kinerja realisasi anggaran selama tiga tahun terakhir (TA 2020-2022).
Adapun kegiatan yang diprioritaskan untuk Automatic Adjustment, antara lain, belanja pegawai dan belanja barang yang dapat diefisienkan (diutamakan dari belanja honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya dan belanja barang non operasional lainnya)
“Belanja modal yang dapat diefisienkan, bantuan sosial yang tidak permanen, serta kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi dokumen pendukung pelaksanaanya sampai dengan akhir semester I TA 2023,” ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Optimalkan Anggaran untuk IKM Daerah, Kemenperin Gandeng Pemda
Anggaran yang dikecualikan pada Automatic Adjustment adalah belanja terkait bantuan sosial yang permanen, meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako.
Kemudian belanja terkait tahapan pemilu, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak, dan belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment).
Hal itu bertujuan untuk menjaga alokasi belanja prioritas serta menjaga fungsi APBN sebagai instrumen perlindungan sosial kepada masyarakat yang rentan, pemulihan ekonomi nasional, dan reformasi struktural.
Selanjutnya, apabila hingga akhir semester I tidak terdapat peningkatan yang signifikan atas kebutuhan anggaran yang mendesak. "Maka K/L dapat menyampaikan usulan pembukaan blokir secara bertahap untuk mendanai kegiatan K/L melalui mekanisme revisi," jelasnya.
Baca Juga: Anggaran Kemensos Diblokir, Stafsus Sri Mulyani: Tidak Termasuk Dana Bansos
Alokasi anggaran yang dibuka itu dapat digunakan untuk pelaksanaan kegiatan yang sama sesuai alokasi awal, atau digunakan untuk kegiatan lain yang lebih strategis sesuai arah pencapaian sasaran program masing-masing K/L.
“Supaya dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” pungkasnya.