Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Rafael Dinilai Mengundurkan Diri Demi Hindari KPK

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menyebut pengunduran pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dilakukan

Featured-Image
Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI. Foto: Tangkapan Layar

bakabar.com, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menyebut pengunduran pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dilakukan secara sengaja demi menghindari sorotan KPK.

Sebab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menguak laporan harta kekayaannya yang mencurigakan. Maka Menteri Keuangan Sri Mulyani mesti menolak pengunduran diri Rafael demi menguak harta kekayaan yang mencurigakan.

“Pengunduran diri Rafael diduga untuk menghindari proses hukum. Menkeu harus menolak pengunduran diri Rafael,” ujar Boyamin, Senin (27/2).

Baca Juga: KPK Telusuri Rubicon dan Harley Davidson Milik Rafael

"Agar tidak terulang hal yang sama dengan Lili Pintauli Siregar, MAKI meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak pengunduran diri Rafael sebagai ASN Ditjen Pajak tersebut,” imbuhnya.

Untuk itu, ia berharap KPK belajar dari pengunduran diri eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan lepas dari jeratan hukum.

“Belajar dari kasus Lili Pintauli Siregar, di mana Dewan Pengawas KPK batal membacakan putusan karena Lili menyatakan mengundurkan diri dan disetujui Presiden sehingga Dewan Pengawas KPK kehilangan obyek pemeriksaan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rafael harus tetap menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memudahkan KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait harta kekayaan Rafael.

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan PPATK Soal Keanehan Transaksi Ditjen Pajak Rafael Alun

“Rafael harus tetap sebagai ASN sekali pun tidak memiliki jabatan apapun di lingkungan Kementerian Keuangan, maupun jabatan di Kementerian lain,” pungkasnya.

Diketahui, KPK akan segera memanggil Rafael Alun Trisambodo terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya,” ujar Kabag Pemberitaan KPk, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/2) kemarin.

Baca Juga: Sri Mulyani Cap Rafael Alun Pengkhianat!

Menurut Ali, dengan beredarnya laporan kekayaan tersebut perlu setidaknya diperiksa kembali apakah yang dikaporkannya sama dengan jumlah harta kekayaan yang asli.

Ali menyampaikan bahwa nantinya ditemukan beberapa harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan maka KPK akan menelusuri asal-usul harta kekayaan tersebut.

“Jika nantinya ditemukan harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka yang bersangkutan bisa saja dipidana. Yang penting awalnya kita kasih dia (Rafael) untuk klarifikasi dulu,” ungkap dia.

Baca Juga: Buntut Kasus Rafael, Sri Mulyani Perintahkan 76.840 Pegawainya LHKPN

Sekedar informasi, Rafael merupakan ayah dari Mario Dandy yang menjadi tersangka atas kasus penganiayaan anak seorang petinggi GP Ansor yakni Cristalino David Ozora.

Rafael sendiri merupakan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu dan saat ini telah dicopot dari jabatannya tersebut.

Rafael sendiri disinyalir memiliki total kekayaan sebesar Rp56 miliar, jumlah tersebut hanya selisih Rp2 miliar dengan Menteri keuangan Sri Mulyani yang memiliki total kekayaan Rp58 miliar.

Editor
Komentar
Banner
Banner