bakabar.com, JAKARTA - KPK kembali periksa dua saksi korupsi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (19/1).
Baca Juga: Firli Bahuri Dicecar 13 Pertanyaan soal Pemerasan SYL
Dua saksi yang dihadirkan dyakni Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Siti Munifah dan ASN Kementan, Arief Sofyan.
Menyegarkan ingatan. KPK sudah lama menahan SYL. Ia tersangka korupsi terkait pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kementan.
SYL dijerat dengan pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.