Skandal Firli Bahuri

Kuasa Hukum: Romli Atmasasmita Banyak Beri Masukan untuk Firli

Ian Iskandar mengaku pihaknya banyak mendapat masukan dari Prof Romli Atmasasmita terkait kasus yang menimpa Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

Featured-Image
Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Ian Iskandar mengaku, pihaknya banyak mendapat masukan dari Prof Romli Atmasasmita terkait kasus yang menimpa kliennya eks Ketua KPK Firli Bahuri.

“Banyak masukan dari beliau kepada Pak Firli sendiri dan tim PH (penasihat hukum) gitu,” kata Ian kepada awak media, Kamis (4/1).

Terkait dengan penolakan Romli menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan, Ian mengaku menghormati alasan Guru Besar Universitas Padjajaran itu.

“Pertama, kita memahami pemikiran beliau untuk tidak menjadi saksi meringankan karena kalau saksi meringankan kan artinya yg tahu persis ya, sehari hari gitu kan,” kata Ian.  

Baca Juga: Guru Besar Unpad Tantang KPK Temukan Bukti TPPU Firli Bahuri

Meski menolak, lanjut Ian, Romli tetap tak menolak menjadi saksi ahli pada kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Tapi dia ttep mau untuk menjadi ahli kami gitu ya. Ya kita hormati sikap beliau selaku begawan hukum,” lanjutnya.

Menurutnya, Guru Besar Universitas Padjajaran itu juga telah memberikan contoh dan pelajaran terkait dengan perbedaan antara saksi ahli dengan saksi yang meringankan.

“Dia memberi contoh juga kepada publik bahwa untuk saksi meringankan itu memang orang yang tahu persis sehari hari, berinteraksi dengan orang yang dia akan berikan keterangan,” jelasnya.

Baca Juga: Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli, Romli Atmasasmita Bilang Begini

Lebih lanjut, Ian mengaku bakal mencari saksi yang meringankan lainnya untuk menggantikan Romli dan Alexander Marwata yang menolak menjadi saksi yang meringankan.

Menurutnya, mencari saksi yang meringankan dan saksi ahli adalah sesuatu yang wajib dilakukan untuk meringankan tuduhan kepada kliennya.

“Iya kita akan menjajaki pengganti beliau ya, saksi yang meringankan saksi a de charge. Kan Pasal 65 itu kan ketentuan wajib ya, dalam kuhap bagi seseorang yang menjadi tsk berhak utk menghadirkan ahli atau saksi yang meringankan thd tuduhan,” jelasnya.

Kendati demikian, sampai hari ini tim kuasa hukum mantan Kabaharkam Polri tahun 2019 itu belum menemukan pengganti Romli.

“Belum ada (pengganti saksi yang meringankan),” tutup Ian.  

Editor
Komentar
Banner
Banner