bakabar.com, JAKARTA - Guru Besar Universitas Padjajaran (Unpad) Profesor Romli Atmasasmita menantang KPK mengungkap TPPU Firli Bahuri.
Kata dia, penyidik harus menemukan indikasi harta Firli yang diperoleh dari kejahatan. Bukti ini diperlukan untuk membuktikan TPPU eks Ketua KPK itu.
Baca Juga: IPW: Polda Metro Tunggu Berkas TPPU Firli Bahuri Selasai
"Jika penyidik sulit menemukan bukti perkara kasus pemerasan dan berusaha ke arah TPPU maka penyidik harus menemukan indikasi harta Firli yang berasal dari kejahatan berdasarkan laporan PPATK," katanya, Kamis (4/1).
Pakar hukum pidana itu punya penilaian. Jika harta Firli hanya ada kelebihannya, maka harus dibuktikan berasal dari kejahatan asal (predicate crimes).
"Untuk membuktikan indikasi TPPU cukup dengan pembuktian terbalik Pasal 77 adan Pasal 78 UU TPPU,” sambungnya.
Ia kembali menegaskan. Dirinya tak bersedia menjadi saksi meringankan pada kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini.
“Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi kecuali saksi ahli,” tegasnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Incar TPPU Firli Bahuri
Keberatan Romli untuk menjadi saksi meringankan sudah ia sampaikam ke pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Kirim email,” tuturnya.
Sebelumnya, Romli dijadwalkan menghadap penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia dimintai memberikan saksi yang meringankan, Senin (15/1) nanti.