bakabar.com, JAKARTA - Kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh mantan ketua KPK Firli Bahuri masih bergulir. Polda Metro Jaya Dalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Firli Bahuri.
"Termasuk salah satu yang nanti akan kita sasar terkait dengan tindak pidana pencucian uang," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (29/12).
Ade tidak menjelaskan secara rinci sudah sampai mana pihaknya lakukan pendalaman mengenai dugaan TPPU Firli. Ia hanya menyebut proses penyidikan masih dilakukan.
Baca Juga: Firli Bahuri Belum Ditahan, Trik Polda Metro Jerat TPPU
"Nanti kita akan update berikutnya, yang jelas terkait dengan tindak pidana pencucian uang akan menjadi salah satu agenda penyidikan dari tim penyidik gabungan," ujarnya.
Selain itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengungkapkan alasan Firli Bahuri belum ditahan. Kasusnya bakal dikembangkan.
Ia memberi bocoran bahwa perkara Ketua KPK nonaktif itu bakal berkembang ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Jokowi Tandatangani Pemberhentian Firli Bahuri Sebagai ketua KPK
"Untuk menahan orang kan itu kami punya taktik dan strategi. Karena ini keliatannya perkaranya berkembang," kata Karyoto di Gedung BPMJ.