bakabar.com, BANJARMASIN - Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof. Ahmad Alim Bachri mengakui pembatalan gelar 17 guru besar.
Pengakuan itu disampaikan melalui siaran pers tertanggal 2 Oktober 2025, Jumat (3/10).
Di situ terdapat 8 poin pernyataan yang pada pokoknya Alim Bachri membenarkan adanya pembatalan gelar guru besar terhadap 17 dosen ULM. Pembatalan itu dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. (Kemdiktisaintek).
“ULM menghargai dan menghormati sepenuhnya keputusan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia terhadap pembatalan kenaikan jabatan akademik/fungsional sejumlah 17 dosen ULM,” demikian ujar Alim Bachri tanpa menjelaskan alasan mengapa Kemdiktisaintek membatalkan gelar 17 guru besar tersebut.
Rektor Alim Bachri hanya menyampaikan terkait alasan terkait adanya bantahan bawah ke 17 dosen tidak menerima surat keputusan (SK) pembatalan dari Kemdiktisaintek pada 29 September setelah adanya pemberitaan media massa pada 27 September.
Dia berdalih, bantahan itu dikeluarkan pihak ULM lantaran baru saja menerima Surat Kemdiktisaintek bernomor Nomor 4159/A3/KP.03.05/2025 tentang pembatalan gelar terhadap 17 guru besar tersebut.
“Pada tanggal 29 September 2025, ULM melalui SINDE (Sistem Naskah Dinas Elektronik) menerima Surat Nomor 4159/A3/KP.03.05/2025 dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, yang pada pokoknya menyampaikan sejumlah 17 (tujuh belas) Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi dalam bentuk digital,” kata Alim Bachri.
Lebih jauh, Alim Bachri menegaskan bahwa perihal pembatalan gelar 17 guru besar itu tidak bakal mempengaruhi kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dan status Akreditasi ULM
Dia bilang, ULM akan melakukan monitoring, pendampingan atau supervisi secara berkala terhadap kendala-kendala para dosen yang gelarnya telah dibatalkan dan melakukan perbaikan agar ke 17 dosen dapat mengajukan kembali kenaikan jabatannya.
“Sesuai komitmen integritas, akuntabilitas, transparansi dan keadilan, ULM akan terus melakukan pembenahan, perbaikan dan penguatan transformasi nilai-nilai tata kelola perguruan tinggi yang baik sesuai prinsip-prinsip good university governance,” ujarnya.
Sebelumnya soal kabar pembatalan gelar 17 guru besar ini mencuat ke publik setelah harian koran Radar Banjarmasin menerbitkan berita pada Sabtu 27 September lalu.
Belakangan ULM membantah soal berita tersebut melalui siaran pers pada 29 September. Disitu ULM menyatakan 16 guru besar kecuali Juhrinasyah Dalle yang belum terkonfirmasi tak menerima SK pembatalan.
Lalu pada Rabu 1 Oktober, beredar daftar nama 17 dosen ULM yang gelar guru besarnya dibatalkan Kemdiktisaintek. Daftar nama itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kemdiktisaintek tertanggal 19 Agustus 2025.
Bakabar.com sempat melakukan konfirmasi Rektor ULM Ahmad Alim Bachri. Terkait daftar nama tersebut. Saat itu, Alim hanya menjabat belum melakukan kroscek.
“Dapat dari mana. Saya belum cek apakah dari SINDE,” ujur Alim Bachri saat dikonfirmasi.
Dilansir dari Wartabanjar.com, para dosen tersebut sebelumnya dilantik sebagai Profesor/Guru Besar berdasarkan SK Mendikbudristek per 1 Juni 2023.
Namun, status itu akhirnya dibatalkan setelah adanya rekomendasi Dirjen Pendidikan Tinggi melalui surat 0189/B/DT.04.01/2025 tertanggal 27 Maret 2025.
Lantas apa alasannya? Pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah. Dugaan pelanggaran ini dinilai cukup serius karena menyangkut kredibilitas dunia pendidikan tinggi.