bakabar.com, JAKARTA – Guru Besar Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi a de charge atau saksi yang meringankan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
“Ya, menolak dan sudah saya sampaikan pada Pak Firli dan PH-nya,” kata Romli ketika dikonfirmasi, Rabu (3/1).
Ia juga menyebut penolakan dirinya juga telah disampaikan kepada pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Sudah via WA ke Polda Metro,” ujarnya.
Baca Juga: Alasan Pakar Hukum Suparji Ahmad Mau Jadi Saksi Meringankan Firli
Romli mengaku hanya bersedia menjadi saksi ahli kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurutnya, ada perbedaan mendasar terkait pengertian saksi ahli dan saksi a de charge. Perbedaan itu, kata dia, tertuang dalam KUHP.
“Saksi a de charge adalah yang mendengar dan mengalami peristiwa pidana. Saksi ahli seorang (yang) menerangkan suatu peristiwa berdasarkan keahliannya,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menanggapi penolakan Romli sebagai saksi yang meringankan Firli.
Baca Juga: IPW: Polda Metro Tunggu Berkas TPPU Firli Bahuri Selasai
“Jika Prof Romli keberatan untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB, mestinya Prof Ramli membalas surat panggilan dari penyidik tersebut dengan materi keberatan untuk dijadikan saksi a de charge,” kata Ade kepada awak media, Rabu (3/1).
Sebelumnya, penolakan menjadi saksi a de charge juga pernah dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta.
“Hal yang sama juga dilakukan oleh Alexander Mawarta, ketika yang bersangkutan keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB,” katanya.