bakabar.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menjadi saksi meringankan terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Ia punya alasannya.
Pertama, Suparji mengatakan bahwa salah satu ketentuan yang diatur dalam KUHAP, seorang tersangka itu berhak menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan.
Terlebih, baginya hal tersebut merupakan hak yang dilindungi dan dijamin oleh undang-undang. Maka harus dipenuhi.
Selanjutnya, yang kedua menurut Suparji bahwa hukum di Indonesia menggunakan asas praduga yang tidak bersalah sampai putusan inkrah.
Baca Juga: IPW: Polda Metro Tunggu Berkas TPPU Firli Bahuri Selasai
"Artinya bahwa orang bisa dianggap atau dihukum secara prematur, maka harus menggunakan pendekatan bahwa asas tidak bersalah selama kemudian pada putusan inkrah. Oleh karenanya perlu orang atau tersangka itu mendapatkan haknya itu," ujar Suparji saat dihubungi wartawan, Rabu (3/1).
Pertimbangan ketiga, menurut Suparji, ajli itu dapat menyampaikan keterangan berdasarkan keilmuan dan pengetahuan, bukan berdasarkan fakta.
Jadi, yang nanti disampaikan kepada penyidik adalan teori-teori, tidak masuk pada benar atau salahnya perkara.
"Tapi lebih pada konteks memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan dan keilmuan," ujarnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Incar TPPU Firli Bahuri
Adapun yang keempat, menurut pengetahuan dari sisi ilmu yang dimiliki oleh Suparji bahwa kasus tersebut tidak ada bukti-bukti materil yang kemudian memenuhi unsur tentang Pasal pemerasan 12 e atau Pasal 11 tentang gratifikasi .
"Kemudian Pasal 12 b yang penyuapan gitu belum ada bukti-bukti materil itu. Karena paling utama yang namanya gratifikasi, pemerasan, suap harus ada yang disuap, harus ada yang diperas, harus ada yang memberikan gratifikasi. Siapa itu kan ga ada bukti nyata kan gitu, ujarnya.
Apalagi sampai saat ini SYL tidak memberikan keterangan jika dirinya memang diperas. Jadi menurutnya memang tidak ada bukti materil.
Lebih lanjut yang kelima, menurut Suparji alat bukti seperti penukaran valas dan foto juga tidak menunjukkan ada pemerasan.
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Ditunjuk Firli Bahuri Jadi Saksi Meringankan
Foto pertemuan SYL dan Firli Bahuri di Lapangan Badminton, GOR Tangki, Taman Sari, Jakarta Barat disebut juga disaksikan orang lain.
"Kemudian SYL sendiri yang datang tidak ada bukti diperas. Kalau diperas masa mau sih orang diperas datang atau dengan penukaran valas pun kita lihat tempusnya kapan valas ditukar gitu lo, apakah setelah peristiwa pidana yang diduga pemerasan atau suap, ternyata jauh-jauh hari. Itu data dari penukaran valas," tuturnya.