Peristiwa & Hukum

Kadisdik Banjar Buka-bukaan: Pemecatan Pegawai Kontrak Sesuai Prosedur!

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Banjar, Liana Penny, buka - bukaan soal polemik pemecatan pegawai kontrak, Elly Meliayi.

Featured-Image
Kadisdik Banjar, Liana Penny. Foto-apahabar.com/Hendra Lianor

bakabar.com, MARTAPURA - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Banjar, Liana Penny, buka - bukaan soal polemik pemecatan staf umum dan kepegawaian yang berstatus tenaga kontrak. Pegawai itu bernama Elly Meliayi. 

Liana Penny mengatakan dalam perjanjian kontrak kerja, pegawai kontrak di lingkup Disdik Banjar hanya dapat mengambil cuti tahunan selama enam hari. Jatah cuti itu sudah Elly habsikan untuk pergi umrah pada Februari 2023 lalu.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan Kadisdik Banjar nomor 800.11.4/054-Umpeg/Disdik pada 11 Januari 2023, Elly diberi izin cuti enam hari, dari 8 sampai 15 Februari 2023. Namun faktanya, saat umrah dia telah melebih masa cuti.

Kemudian, pada Oktober lalu Elly meminta izin cuti umrah lagi selama 15 hari, dari 1 sampai 15 November 2023. Kadisdik jelas tidak memberi izin, karena akan melanggar perjanjian kontrak.

"Saat itu saya sampaikan, secara pribadi saya tidak menghalangi siapapun pergi ibadah umrah, namun secara kedinasan sebagai pimpinan saya wajib memberi tahu bahwa hak cutinya sudah habis dan kami tidak bisa memberikan izin lagi untuk hal apapun," ujar Liana Penny sejumlah awak media, Senin (4/12).

Baca Juga: Soal Pemecatan Tenaga Kontrak, Kadisdik Banjar: Tidak Ada Opsi Peninjauan

Baca Juga: Dipecat, Pegawai Kontrak Pemkab Banjar Ancam Bawa ke Meja Hijau

Bahkan, kata Liana, konsekuensi pemutusan hubungan kerja itu juga sudah ia sampaikan kepada Elly jika tetap kekeh tidak masuk kerja demi pergi umrah.

"Tapi yang bersangkutan tetap menjalankan ibadah umrahnya. Padahal sudah disarankan agar mengundurkan jadwalnya ke 2024, supaya tidak melanggar perjanjian kontak di Disdik Banjar," kata Liana.

Dalam perjanjian kontrak kerja, sebut Liana, pegawai kontrak dapat dipecat tanpa surat peringatan (SP) jika terbukti indisipliner.

Per 21 November 2023, Elly Meliyani resmi dipecat sesuai surat Pemutusan Hubungan Kerja nomor: 800.1.10.4/2012-Umpeg/Disdik.

"Keputusan itu diambil setelah berkonsultasi di Bagian Hukum Setda Banjar. Pemutusan hubungan kerja ini sudah sesuai aturan dalam kontrak," kata Liana Penny.

Elly Meliyani melalui pengacaranya Supiansyah Darham akan membawa perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Kadisdik Banjar tidak meninjau kembali pemecatan tersebut.

Liana Penny menyatakan keputusan telah resmi dan tidak ada opsi peninjauan kembali.

"Sejauh ini mereka belum melakukan upaya hukum ke pengadilan, saya belum dapat menjawab bagaimana langkah kami. Yang jelas kita ikuti saja prosedurnya, dan (keputusan) kami juga sudah sesuai prosedur," pungkas Liana.

L

Editor


Komentar
Banner
Banner