bakabar.com, BANJARBARU - Sebanyak 10 ribu pegawai kontrak di lingkup Pemprov Kalimantan Selatan naik gaji sebesar Rp500 ribu.
Jumlah tersebut menjadikan gaji pegawai kontrak di Pemprov Kalsel sebesar Rp3,1 juta dari sebelumnya Rp2,6 juta.
Kenaikan gaji sebear Rp500 ribu per bulan atau Rp6 juta dalam setahun tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai kontrak di Pemrov Kalsel.
"Kenaikan gaji pegawai kontrak ini sebagai bentuk apresiasi, sebab mereka telah banyak membantu pemerintah provinsi dalam pelayanan publik," papar Kabid Anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Adya Ferina, Jumat (17/1).
"Kami berharap kenaikan gaji ini menjadi semangat dan motivasi bagi mereka (pegawai kontrak) agar meningkatkan pelayanan dan dedikasi yang tinggi," sambungnya.
Kenaikan gaji tersebut berdasarkan perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Kalsel.
Termasuk berdasar kepada Pergub Nomor 100.3.3.1/01127/KUM/2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang Penetapan Satuan Biaya Honorarium non-ASN di Pemprov Kalsel.