Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Shane Bantah Provokasi Mario Dandy Aniaya David

Kuasa Hukum Shane Lukas Rotua (19), Happy SP Sihombing membantah tudingan bahwa kliennya memprovokasi Mario Dandy Satriyo untuk menganiaya David hingga

Featured-Image
Kuasa Hukum Tersangka Shane, Happy SP Sihombing (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Shane Lukas Rotua (19), Happy SP Sihombing membantah tudingan bahwa kliennya memprovokasi Mario Dandy Satriyo untuk menganiaya David hingga terbaring koma di ICU RS Mayapada, Jakarta Selatan.

"Jadi itu tidak benar, jadi tidak ada dia memprovokasi, tidak ada mengompori tidak ada," kata Happy di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2).

Baca Juga: Kekayaan Ayah Mario Dandy Tersorot, Ini Deretan Korupsi Pajak Terbesar di Indonesia

Ia menerangkan bahwa Shane tak mengetahui apapun karena dirinya hanya diajak Mario Dandy ke kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"Karena dia dibilang pada sebelum kejadian ini ada pra, sebelum kejadian dia tidak tahu ada apa-apa sewaktu itu," ujarnya.

Baca Juga: Botol Minuman Keras Mario Dandy Tertinggal di Jeep Rubicon

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan Shane (19) tersangka baru dalam dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) anak dari pejabat Ditjen Pajak, terhadap David (17) anak dari pengurus pusat GP Ansor.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan penahanan tersangka S dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan dua alat bukti serta barang bukti.

"Selanjutnya terhadap tersangka S dilakukan penahanan setelah kami selesai melakukan pemeriksaan tersangka," ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2).

Baca Juga: Rekam Penganiayaan, Shane Klaim di Bawah Kendali Mario Dandy

Shane dikenakan Pasal 76 huruf C junto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Tersangka S diduga karena melakukan tindakan membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak, maka kami terapkan Pasal 76 huruf C junto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terangnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner