Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Cengengesan Saat Diperiksa, Pengacara Klaim Shane Tak Merasa Bersalah

Kuasa Hukum Shane Lukas Rotua (19), Happy SP Sihombing mengeklaim video yang menunjukkan kliennya cengengesan di ruang konseling Polrestro Jakarta Selatan

Featured-Image
Tersangka Shane Tertawa di Ruang Konseling Polres Jaksel (Foto: Dok.Detik.com)

bakabar.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Shane Lukas Rotua (19), Happy SP Sihombing mengeklaim video yang menunjukkan kliennya cengengesan di ruang konseling Polrestro Jakarta Selatan lantaran tak merasa bersalah.

Shane menganggap upaya merekam video saat penganiayaan David bukan merupakan kesalahan sehingga ia masih bisa tertawa.

"Iya tadi kami sudah tanya bahwa dia tidak merasa salah apa-apa dia tidak memperkirakan bahwa kejadiannya akan seperti ini karena di sana dibilang sama Mario, 'Shane kamu ikut aja'," kata Happy di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2).

Baca Juga: Shane Bantah Provokasi Mario Dandy Aniaya David

"Kita nanti minta pengakuan aja dari si David, maka itu di situ dia gak merasa, dia juga baca Alkitab setelah itu, jadi karena dia merasa tidak melakukan kesalahan, maka dia dianggap cengengesan," sambungnya.

Happy juga menyebut bahwa Shane hanya diajak oleh Mario untuk menemui David dan akhirnya terjadi penganiayaan yang membuat anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu terbaring koma di ICU RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Saya tanya tadi 'kamu kenapa gitu, kayak anggap remeh' bukan bapak tua dia bilang, 'saya tuh ngerasa nggak bersalah, saya tidak menyangka bahwa kejadian seperti ini' jadi dia merasa plong, tidak merasa salah, tidak merasa melakukan apa-apa," ujarnya.

Baca Juga: Botol Minuman Keras Mario Dandy Tertinggal di Jeep Rubicon

Diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan Shane (19) tersangka baru dalam dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) anak dari pejabat Ditjen Pajak, terhadap David (17) anak dari pengurus pusat GP Ansor.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan penahanan tersangka S dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan dua alat bukti serta barang bukti.

"Selanjutnya terhadap tersangka S dilakukan penahanan setelah kami selesai melakukan pemeriksaan tersangka," ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2).

Baca Juga: Rekam Penganiayaan, Shane Klaim di Bawah Kendali Mario Dandy

Ade Ary mengatakan tersangka S dikenakan Pasal 76 huruf C junto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Tersangka S diduga karena melakukan tindakan membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak, maka kami terapkan Pasal 76 huruf C junto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terangnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner