Regional

Culas Pembangunan RTG, Pengacara di Cianjur Ajak Warga Laporkan secara Hukum

Kantor Hukum Fans & Partners Law Firm pun membuka layanan pendampingan pelaporan gratis bagi korban gempa yang merasa dirugikan oleh aplikator.

Featured-Image
Kantor Hukum Fans & Partners Law Firm buka layanan Hukum gratis untuk warga yang menjadi korban aplikator. Foto: apahabar.com/Riski Maulana

bakabar.com, CIANJUR - Pembangunan rumah tahan gempa (RTG) di Cianjur penuh kecurangan. Seorang pengacara, Fanpan Nugraha menganjurkan warga untuk melaporkan kontraktor dan aplikator secara hukum.

"Saya sudah banyak mendapatkan informasi terkait maraknya manipulasi data yang dilakukan oknum aplikator. Sangat miris yang harusnya masyarakat dibantu ini malah dibohongi atau ditipu," tuturnya kepada bakabar.com, Selasa (17/10).

Karena itu, pihaknya membuka layanan pendampingan hukum secara gratis bagi korban gempa Cianjur yang merasa dirugikan oleh kontraktor dan aplikator yang selama ini bertanggung jawab mengerjakan pembangunan rumah.

Baca Juga: Polres Cianjur Tunggu Laporan Satgas Bencana soal Pemalsuan Dokumen RTG

Menurutnya ia akan membuka pendampingan hukum bagi warga terdampak gempa yang merasa dirugikan oleh apliktor untuk melaporkan hal tersebut kepada dirinya. 

"Kepada semua warga yang merasa dirugikan bisa langsung datang ke kantor hukum Fans & Parteners Law Firm terbuka lebar untuk memberikan pendampingan secara gratis dalam upaya pelaporan kepada aparat penegak hukum (APH)," ucapnya.

Baca Juga: Bupati Cianjur Blak-blakan soal Rumah Tahan Gempa Mangkrak

Fanfan mengungkapkan, warga korban gempa bumi Cianjur tersebut harus mendapatkan bantuan secara hukum. Ia juga mengecam ulah sejumlah oknum yang membohongi warga penyintas gempa untuk kepentingan pribadi.

"Dengan memanipulasi data ini merupakan kejahatan, dan perlu di tindaklanjuti ke laporan terhadap Aparat Penegak Hukum,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner