bakabar.com, JAKARTA - Pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah memastikan kliennya ditangkap penyidik KPK, bukan dijemput paksa dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Perlu dibedakan antara penangkapan dengan jemput paksa. Informasi dari pihak keluarga atau pihak yang hadir di lokasi, saat Pak SYL dibawa oleh tim KPK, (itu) adalah penangkapan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10) dini hari.
Baca Juga: Febri Diansyah: Saya Belum Diizinkan KPK Dampingi Pemeriksaan SYL
Dia menjelaskan bahwa penangkapan itu berdasarkan surat perintah bertanggal 11 Oktober 2023 dan pada hari yang sama, KPK juga mengeluarkan surat panggilan kedua, yang diterima kuasa hukum pada siang hari.
"Ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023, yaitu surat perintah penangkapan dan surat panggilan kedua," ungkapnya.
Baca Juga: Usai Ditangkap KPK, Eks Mentan SYL Belum Pasti Ditahan?
Menurut Febri, surat panggilan kedua itu sudah dikonfirmasi oleh pihaknya ke KPK bahwa SYL akan mendatangi KPK pada Jumat (13/10).
"Kami tidak tahu, kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa," ujarnya.
Baca Juga: Alasan KPK Jemput Paksa SYL: Khawatir Melarikan Diri
Sebagai kuasa hukum, Febri mengatakan bahwa dirinya berharap proses pemberantasan korupsi dan proses penegakan hukum dilakukan betul-betul dengan penghormatan sepenuhnya pada hukum acara yang berlaku.
Dia mengungkapkan saat ditangkap, kliennya sangat kooperatif, tidak terlalu banyak perdebatan dan langsung bersedia dibawa ke gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.