Kasus Korupsi

Alasan KPK Jemput Paksa SYL: Khawatir Melarikan Diri

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidik punya pertimbangan hukum untuk menangkap paksa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Featured-Image
Syahrul Yasin Limpo tiba di KPK, Kamis (12/10). Foto via CNN Indonesia

bakabar.com, JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidik punya pertimbangan hukum untuk menangkap paksa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Terlebih, ia menambahkan penyidik khawatir bahwa eks Mentan SYL akan melarikan diri dari pemeriksaan KPK.

"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan yang mengacu pada hukum acara pidana, seperti tersangka dikhawatirkan melarikan diri atau melenyapkan barang bukti," kata Ali di gedung KPK, Kamis (12/10).

Ali mengatakan SYL dijemput paksa dari sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ditangkap! Eks Mentan SYL Tiba di Gedung KPK

Sebab, Dia mengatakan KPK pihaknya juga telah mendapatkan informasi bahwa SYL sudah berada di Jakarta sejak malam tadi.

Terpisah, kuasa hukum SYL, Febri Diansyah, justru mempertanyakan alasan penyidik menjemput paksa SYL.

Padahal, kata dia, SYL sudah dijadwalkan akan mendatangi KPK pada besok siang, Jumat (13/10).

"Kami juga tidak tahu apa sebenarnya yang membuat begitu terburu-buru malam ini, karena besok sudah kosong untuk dapat hadir," kata Febri.

Febri juga mengatakan SYL akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang dijalaninya. SYL, kata dia, tidak akan melarikan diri.

Baca Juga: Dijemput Paksa, KPK Langsung Cecar Eks Mentan SYL

Febri tidak ingin berspekulasi terkait alasan KPK menangkap paksa SYL. Ia meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung malam ini.

"Jadi mari kita menjalankan tugas masing-masing sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Saya harus tanya dulu ke dalam ini penangkapan atau jemput paksa. Tentu ini adalah dua hal berbeda yang diatur dalam KUHAP," kata eks Juru Bicara KPK ini.

Editor


Komentar
Banner
Banner