bakabar.com, JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut pihaknya belum memastikan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan segera ditahan.
Meskipun SYL telah digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, namun masih menunggu keputusan penyidik untuk menahan SYL.
"Apakah akan dilakukan penahanan, tim penyidik nanti yang akan berpendapat," kata Ali Fikri, Kamis (12/10).
Baca Juga: Sahroni Desak Polda Segera Usut Dugaan Pemerasan Ketua KPK ke SYL
Ia mengatakan ketentuan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka sudah diatur dalam Hukum Acara Pidana. Sebab keputusan tersebut berada di tangan penyidik KPK.
"Penahanan itu kewenangan penyidik," kata dia.
Ia memastikan seluruh upaya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa penggeledahan, penahanan dan lainnya selalu berpegang teguh terhadap aturan yang ada.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (12/10) malam WIB.
Baca Juga: Alasan KPK Jemput Paksa SYL: Khawatir Melarikan Diri
Adapun, eks Mentan SYL ditangkap oleh penyidik KPK di kediaman anaknya yang berada di Apartemen La Maisson, Barito, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan bakabar.com, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, eks Mentan SYL yang dijemput paksa oleh tim penyidik telah tiba sekitar 19.17 WIB.
Setibanya di gedung KPK, SYL terlihat menggunakan topi dan menggunakan setelan jaket kulit hitam. Ia juga tampak memakai masker menutupi wajah setibanya di markas KPK.