bakabar.com, KANDANGAN - Seorang wanita hamil di Kalsel tersandung kasus sabu dan divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Kuasa hukum memohon agar terdakwa direhabilitasi.
Wanita itu adalah SY (29) asal Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel). Dia tengah hamil 4 bulan.
SY dikenakan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa divonis penjara sejak 26 September.
Vonis itu dirasa sangat memberatkan. Pengacara menilai, SY harusnya direhabilitasi.
"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, ditambah sedang hamil 4 bulan dan memiliki seorang anak," ungkap pengacara SY, Akhmad Rizali, Senin (2/10).
Selain itu, terdakwa juga berhak direhabilitasi untuk menyembuhkan efek ketergantungan penggunaan narkotika. Baik rehabilitasi medis maupun sosial.
Terlebih, barang bukti yang didapat dari terdakwa hanya 0,04 gram. Selain itu, terdakwa tidak pernah dihukum.
"(Dia) berlaku sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, serta mengakui segala kesalahanya dan menyesali tidak akan mengulangi lagi," terang dia.
Sebelumnya, SY kedapatan menggunakan sabu. Diaa diamankan jajaran Polres HSS di Kandangan, HSS pada Kamis 15 Juni 2023.
Polisi menemukan barang bukti berupa paket sabu dengan berat kotor 0,23 gram, pipet kaca, plastik putih, serta smartphone.