Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Masih Berstatus Saksi, AG Minta Perlindungan KPAI

Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo menyambangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk meminta pengawasan dan perlindungan bagi kliennya

Featured-Image
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo di Kantor KPAI, Selasa (28/2). (Foto: apahabar.com/HS).

bakabar.com, JAKARTA - Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo menyambangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk meminta pengawasan dan perlindungan bagi kliennya dalam perkara penganiayaan terhadap David anak pengurus pusat GP Ansor.

"Jadi kedatangan kami hari ini merupakan tindak lanjut dari surat kami tanggal 24 Februari kemarin, untuk meminta pengawasan dan perlindungan kepada saksi anak A atau AG," kata Mangatta kepada wartawan, Selasa (28/2).

Baca Juga: Botol Minuman Keras Mario Dandy Tertinggal di Jeep Rubicon

Lebih lanjut, Mangatta berharap KPAI dapat membantu untuk mengatur serta membantu mengawasi A yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus penganiayaan yang membuat David terbaring koma di ICU RS Mayapada, Jakarta Selatan. 

"Kami berharap KPAI bisa membantu kami untuk bisa mengatur membantu, mengawasi saksi anak ini dalam penyidikan ataupun proses peradilan kedepan," ujarnya.

Selain itu, Mangatta juga meminta kepada masyarakat untuk memberikan kesempatan, ruang dan posisi yang sama terhadap A dalam mengungkap fakta yang ada menurut Berita Acara Perkara (BAP).

Baca Juga: Rekam Penganiayaan, Shane Klaim di Bawah Kendali Mario Dandy

"Untuk mengungkapkan fakta yang ada menurut BAP yang sudah diperiksa dan bukti-bukti yang ada," ungkapnya.

Ia juga menerangkan kondisi psikologis dari kliennya menurun akibat peristiwa yang dialami oleh temannya, David.

Sementara, Komisioner Sub Kon Pengaduan KPAI, Dian Sasmita mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari keluarga dan tim kuasa hukum A.

"Kami sudah terima pengaduannya. Kami dalam posisi menerima dan menelaah pengaduan itu," kata Dian di kantor KPAI, Selasa (28/2). 

Baca Juga: [ Habar News ] Agnes Gracia, Saksi Atau Tersangka

Selain itu, pihaknya juga mendorong agar pemerintah berperan terutama dalam pemenuhan hak anak. "Kita ikuti prosedur yang ada di KPAI," terangnya.

Hal senada juga diungkapkan Komisioner KPAI, Diah Puspitarini, selain dari keluarga A, KPAI juga menerima pengaduan dari keluarga D yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor.

"Dari pihak keluarga D juga pengaduan dilakukan LBH Ansor," ungkap Diah. 

Diketahui, David (17) menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario mendatangi korban setelah menerima informasi dari teman wanitanya berinisial A.

Mario menemui David untuk meminta klarifikasi perihal perbuatan yang tidak baik hingga terjadi perdebatan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan anak Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio terhadap David ini terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.

Editor
Komentar
Banner
Banner