Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Alasan AG Keluar Sekolah: Pengaruhi Reputasi SMA Tarakanita

AG (15) yang terjerat dalam kasus penganiayaan David Ozora hingga terbaring koma di ICU RS Mayapada, Jakarta Selatan dikabarkan mengundurkan diri dari SMA

Featured-Image
Mario Dandy dan Pacar yang berinisial A. Foto-net

bakabar.com, JAKARTA - AG (15) yang terjerat dalam kasus penganiayaan David Ozora hingga terbaring koma di ICU RS Mayapada, Jakarta Selatan dikabarkan mengundurkan diri dari SMA Tarakanita 1 Jakarta. 

Kuasa hukum SMA Tarakanita 1 Jakarta, Ferdi Soethiono membenarkan dan menguak alasan AG mengundurkan diri karena pihak keluarga menyadari bahwa situasi saat ini dapat mempengaruhi nama sekolah.

"Keluarga menyadari bahwa situasi saat ini mempengaruhi berbagai pihak baik guru, murid, alumni, sehingga belum lagi ini pendidikan dapat terganggu dari teman-teman AG," kata Ferdi saat dihubungi wartawan, Jumat (3/3).

Baca Juga: Usai Berstatus Saksi, AG Dikabarkan Mengundurkan Diri dari Sekolah

Ia menerangkan telah menerima informasi dari keluarga AG yang menyadari dan mempertimbangkan matang bahwa AG mesti undur diri dari sekolah.

"Sehingga untuk itu, karena pertimbangan itu, semua keluarga dan AG mengajukan permohonan pengunduran diri," ujar Ferdy.

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status hukum kekasih Mario Dandy Satriyo, AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Baca Juga: AG Pacar Dandy Disebut Alami Princess Syndrome, Apa Itu?

Semula A hanya berstatus saksi dan anak yang berhadapan dengan kasus hukum. Namun A tak bisa dijadikan tersangka karena masih di bawah umur.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3).

Baca Juga: Pemeriksaan Digital Forensik Bongkar Kebohongan AG

Ia mengungkapkan perubahan status A lantaran memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan David hingga terbaring di ICU RS Mayapada, Jakarta Selatan.

"Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WhatsApp, tergambar semua peranannya, sehingga ada peningkatan status anak yang hadapan hukum jadi anak yang konflik dengan hukum atau pelaku," ujar Hengki.

Hengki pun menjelaskan alasan AG tidak bisa menjadi tersangka, lantaran masih menjadi anak dibawah umur.

Lebih lanjut, Hengki pun mengatakan AG dikenakan Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner