Borneo Hits

Cemburu, Pemuda Tabalong Aniaya Teman Kekasihnya

Seorang warga Pandan Arum, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel, menjadi korban penganiayaan.

Featured-Image
Terduga pelaku penganiyaan, saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Pandan Arum, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel, menjadi korban penganiayaan.

Terduga pelaku penganiayaan adalah AFL (21), warga kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Peristiwa yang terjadi Senin (24/3) malam itu berawal saat korban mengajak mantan kekasihnya berinisial SO.

SO warga Gumuk, Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, untuk keluar mencari makan. Diketahui, SO merupakan pacar baru pelaku.

Usai mencari makan, korban kemudian mengantar SO pulang ke rumahnya, sementara AFL telah menunggu di sana.

"Melihat ada mobil yang datang, pelaku langsung menghampiri dan  membuka pintu mobil serta melakukan pemukulan menggunakan genggaman tangan sebelah kanan ke arah bagian wajah korban berkali-kali," beber Joko, Kamis (27/3).

Tidak berhenti di situ, pelaku lalu menendang korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 1 kali dan mengenai lengan sebelah kanan.

"Melihat itu, orang tua SO lalu melerai keduanya dan korban langsung pergi meninggalkan rumah tersebut," terang Joko.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Tabalong. Mendapat laporan tersebut, polisi dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

"Pelaku ditangkap saat berada di Tanjung Expo Center, Rabu (26/3/2025) siang," ucap Joko.

Pelaku diancam pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan barang bukti 1 lembar KTP atas nama pelaku AFL dan 1 lembar Visum Et Repertum.

"Sementara akibat peristiwa itu, 
korban mengalami lebam di area kelopak mata sebelah kanan," pungkas Joko.

Editor


Komentar
Banner
Banner