Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Akui Mantan Pacar Mario Dandy, Amanda: Kini Hanya Berteman

Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda atau APA mengaku sudah tidak menjalin hubungan apapun dengan Mario yang kini

Featured-Image
Anastasia Pretya Amanda atau APA (19) (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda atau APA mengaku sudah tidak menjalin hubungan apapun dengan Mario yang kini terjerat kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Bahkan saat terakhir bertemu Mario di wilayah Kemang, Jakarta Selatan, Amanda hanya menganggapnya sebagai teman biasa.

"Memang biasa, temanan biasa sih," kata Amanda di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/3).

Baca Juga: APA Tegas Bantah Soal Ceritakan Keburukan David ke AG

"Memang sudah sejak putus juga sudah benar-benar kayak temenan biasa, nggak ada yang kaya hubungan spesial," tambahnya.

Ia enggan menerangkan perihal intensitas pertemuan antara dirinya dengan Mario Dandy. Terlebih Amanda ogah menanggapi bahwa dirinya mengetahui AG yang kini menjadi kekasih Mario Dandy.

"Sudah diserahkan sama kuasa hukum. Jadi tolong ikuti saja kata kuasa hukum," ujar Amanda.

Baca Juga: Polisi Lanjutkan Pemeriksaan Mario Dandy dan Shane Lukas

Diketahui, penasihat hukum Anastasia Pretya Amanda, Enita Edyalaksmita telah melayangkan laporan terhadap Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG yang terjerat kasus penganiayaan.

Ia menyambangi Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan dan menindaklanjuti perihal laporan yang ia layangkan sebelumnya.

"Jadi kami habis menanyakan, ternyata laporan kami sudah sampai di Jatanras," kata Enita kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/3).

Enita melaporkan Mario Dandy Cs lantaran merasa telah menuduh kliennya menyebar informasi perlakuan David ke AG kepada Mario Dandy.

"Untuk itu kami kuasa hukum menggunakan upaya hukum hak hukum dari APA untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya," ujar Enita.

"Maka itu kami melaporkan mereka dengan laporan sementara bahwa ini fitnah dan pencemaran nama baik," tambahnya.

Baca Juga: Tampang APA dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy

Laporan itu pun teregister dengan nomor LP/B/1376/III/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani oleh Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, Mario Dandy Cs di laporkan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.

Editor


Komentar
Banner
Banner