bakabar.com, BOGOR - Polres Bogor akhirnya menahan enam pelaku percobaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
"Yang ditahan 1 orang sudah dewasa, sisanya 5 orang dititip di Balai Kesejahteraan Sosial (BKS) Cileungsi karena dibawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Kamis (25/1).
Sementara untuk empat anak lainnya dipulangkan. Dan hanya diwajibkan lapor karena tak terbukti melakukan aksi percobaan pemerkosaan.
Baca Juga: 14 Korban Kecelakaan Beruntun di Bogor Dipulangkan, Jalani Rawat Jalan
Teguh menjelaskan, untuk lima orang tetap sama dan perkaranya maju. Cuma tak bisa ditahan hanya dititipkan dan berbeda dengan yang sudah dewasa.
"Semuanya ditahan, cuma statusnya yang lima ini gak bisa disatukan dengan dewasa, jadi dititipkan di BKS Cileungsi," jelasnya.
Dirinya menambahkan semua dikenakan pasal yang sama. UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014.
"Mengenai dugaan pemerkosaan baru upaya, sampai sekarang kita masih menunggu hasil visum," ucapnya.
Baca Juga: Tabrakan Beruntun Bogor Dipicu Rem Bermasalah
Ketika ditanyai, lama masa tahanan terhadap pelaku percobaan pemerkosaan, dia mengaku masih menunggu arahan dari Kejaksaan.
"Untuk yang di BKS Cileungsi sekitar 14 hari maksimalnya, cuma yang dewasa menunggu arahan dari jaksa," tutupnya.
Seperti diketahui. Percobaan pemerkosaan itu terjadi di wilayah Gunung Putri beberapa waktu lalu.