Borneo Hits

Bejat Pria Paruh Baya di Banjar Setubuhi Anak di Bawah Umur Berkali-kali

Polisi berhasil mengamankan pelaku pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia di bawah umur.

Featured-Image
Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Foto: iStockphoto

bakabar.com, MARTAPURA - Polisi berhasil mengamankan pelaku pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia di bawah umur. Pelaku berinisial SY. Berusia 46 tahun, pria paruh baya itu telah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali.

Kasus ini terungkap usai laporan dari ibu korban ke Polsek Aluh-Aluh. Dari keterangan sang ibu kepada polisi, pelaku melancarkan aksi 28 Maret 2025.

"Korban sendirian di rumah ditinggal sang ibu ke sawah. Namun saksi melihat SY masuk ke rumah korban," papar Kapolsek Aluh-Aluh, Ipda Deden Lesmana, Minggu (13/4).

"Saksi kemudian memberitahukan hal itu ke ibu korban. Setelah sang ibu bertanya ke korban, korban mengaku telah disetubuhi oleh SY," imbuhnya.

Mirisnya, korban mengaku sudah disetubuhi pelaku sebanyak lima kali. Setelah melakukan penyedilikan, polisi menangkap SY di Cindai Alus, Banjar, Jumat (11/4).

Pelaku dan barang bukti seperti daster, celana pendek termasuk parang sudah diamankan di Polres Banjarbaru untuk proses hukum selanjutnya.

Pria paruh baya tersebut dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor


Komentar
Banner
Banner