bakabar.com, TANJUNG - Dua anak berusia 16 dan 17 tahun di Tabalong harus berkonflik dengan hukum karena diduga terlibat kasus pencurian laptop.
Keduanya diduga melakukan pencurian tersebut bersama 1 orang lagi berinisial MAT (22) warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung,Kabupaten Tabalong.
Ketiganya kemudian diamankan Polsek Tanjung yang mana salah satu pelaku,MAT ditangkap di wilayah Kelurahan Hikun, Kamis (31/10) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, mengatakan,tindak pidana yang dilakukan ketiganya terjadi pada 4 Oktober 2024 di sebuah Taman Kanak-kanak (TK) di Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung, Tabalong.
Menurut keterangan pelapor YZ (51) selaku guru di TK tersebut, pagi itu ia akan membuka ruang kantor guru namun terlihat grendel kunci ruangan tersebut sudah dalam keadaan rusak serta pintu ruangannya juga sudah terbuka.
Pelapor kemudian memanggil salah seorang orang tua siswa untuk menemani memeriksa ruangan tersebut, hingga mengetahui sejumlah barang yang di antaranya laptop telah hilang.
"Atas kejadian tersebut, pihak sekolah diperkirakan mengalami kerugian Rp 6,5 juta, hingga melaporkan peristiwa itu ke polisi," jelas Joko, Minggu (3/11).
Pelaku MAT saat ini sudah diamankan di Polsek Tanjung untuk menjalani proses hukum sedangkan 2 anak yang berkonflik hukum terkait dalam perkara ini tidak di lakukan penahanan karena pihak orang tua atau walinya mengajukan Surat Permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.
"Meski tidak ditahan, keduanya menjalani wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan, mengacu Pasal 32 ayat (1) UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," ucap Joko.
Pada peristiwa tersebut, polisi menyita barang bukti laptop warna hitam dan kipas angin warna biru.