Sidang Praperadilan

[VIDEO] Eddy Hiariej Desak Status Tersangkanya Dicabut

Wamenkumham Eddy Hiariej meminta penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dicabut.

bakabar.com, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej meminta penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dicabut. Permohonan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/12).

Tim kuasa hukum Eddy membacakan 9 poin permohonannya di persidangan. Eddy juga memuat 2 nama tersangka lain yakni Yogie Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadi (aspri) dan Yosi Andika Mulyadi yang merupakan pengacara.

Mereka mendesak agar proses penyidikan segera dihentikan. Pihak eddy juga meminta pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan dan penyitaan dicabut.

Tim kuasa hukum Eddy juga mempermasalahkan pernyataan pers Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Kepada media, Alex menyatakan penetapan Eddy sebagai tersangka sudah dilakukan pada akhir Oktober 2023. Namun, tim advokasi Eddy mendapatkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap 3 tersangka diterbitkan pada 24 November 2023. Adapun surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) baru terbit pada 27 November 2023.

Video Journalist: Andini Dwiutari 
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak

Editor
Komentar
Banner
Banner