Video

[VIDEO] Praperadilan Firli Ditolak, Polda Metro Jaya Lanjutkan Perkara

Polda Metro Jaya merespons putusan PN Jakarta Selatan yang menyatakan gugatan praperadilan komisioner Firli Bahuri tidak dapat diterima.

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan komisioner KPK nonaktif Firli Bahuri tidak dapat diterima.

Gugatan itu diajukan firli usai dirinya ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan meneruskan proses penyidikan terhadap perkara tersebut. Hal itu merupakan otoritas yang dimiliki oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Di persidangan, hakim mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Salah satu pertimbangan hakim ialah permohonan yang diajukan oleh firli tak sekadar terkait urusan formil. Hakim juga menyatakan firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan.

Video Journalist: Bambang Susapto 
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak

Editor
Komentar
Banner
Banner